Goda 'Cabe-cabean' Dua Jambret Ini Malah Tersungkur
Wanmar Lasehan alias Wawan (16) dan Yogi Saputra (15), dua tersangka jambret tersungkur dari motornya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Wanmar Lasehan alias Wawan (16) dan Yogi Saputra (15), dua tersangka jambret tersungkur dari motornya saat berusaha kabur usai menjambret, Kamis (14/5). Keduanya berhasil diamankan dan sempat dikeroyok massa di Jalan Musi Raya Barat tidak jauh dari Kantor Camat Sako Palembang.
Menurut keterangan tersangka Wawan, sebelum kejadian berlangsung, ia dan tersangka Yogi awalnya hanya jalan-jalan saja dengan mengendarai sepeda motor Honda Spacy berwarna hijau milik kakak perempuannya. Namun saat tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba ia bertemu dengan korban yang juga tengah mengendarai sepeda motor secara berboncengan.
"Karena kelihatannya korban seperti cewek cabe-cabean, jadi kami langsung menggodanya sambil berpura-pura meminta nomor handphone," jelasnya saat diamankan di Polsekta Sako Palembang, Jumat (15/5).
Saat korban mengeluarkan handphone untuk memberikan nomor handphone tersebut, dikatakan tersangka Wawan, saat itulah ia langsung menarik handphone SmartFren milik korban.
"Setelah berhasil menguasai handphone korban dan hendak dibawa kabur, kami terjatuh setelah sepeda motor yang kami kendarai menyerempet mobil," terang tersangka warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Kemas Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang itu.
Sementara itu, tersangka Yogi yang tercatat sebagai warga Jalan Perintis Kemeredakaan Lorong Produksim Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT II Palembang itu menjelaskan, dalam kejadian itu, ia hanya bertugas sebagai joki sepeda motor.
"Saya baru sekali ini menjambret tapi untuk sebelumnya saya juga sudah perbah mencuri dan juga memalak anak sekolah tapi itu semua sudah lama," ungkapnya.
Kapolsekta Sako Palembang, Kompol Raphael BJ Lingga didampingi Kanit Reskrim, Ipda Alkap menjelaskan, sebelum diamankan anggotanya, kedua tersangka sempat dimassa warga yang berhasil menangkapnya usai terjatuh.
"Sebelum terjatuh itu, korban sempat melakukan pengejaran dan saat jatuh itulah korban berteriak. Dan warga yang berada di lokasi langsung melakukan penangkapan," jelasnya.
Selain itu, dikatakan Raphael, setelah diamankan dan juga dilakukan pemeriksaan, dari tangan tersangka Wawan juga berhasil ditemukan sebuah senjata tajam (Sajam) berupa pisau.
"Akibat ulahnya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dan juga tentang Undang-undang kepemilikan senjata tajam," terangnya. (Sugih Mulyono)