Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Malaysia tak Akui Paspor TKI Terbitan KJRI

Paspor TKI yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau, Sabah, Malaysia tidak diakui petugas Imigrasi Malaysia

Editor: Sugiyarto
zoom-in Imigrasi Malaysia tak Akui Paspor TKI Terbitan KJRI
(niko ruru/tribun kaltim)
Para TKI di sekitar Daerah Tawau, Sabah, Malaysia, mengurus dokumen di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN-  Paspor untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau, Sabah, Malaysia disebutkan tidak mendapatkan pengakuan dari petugas Imigrasi Malaysia.

Karena itupula, Asosiasi Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Kabupaten Nunukan memprotes kebijakan Kementerian Luar Negeri dimaksud.

Ketua Asosiasi PJTKI Kabupaten Nunukan, Haji Aidi Hendrik mengatakan, tidak sedikit TKI yang dirugikan akibat kebijakan dimaksud.

"Banyak paspor dibuat oleh Konsulat tetapi direject oleh Imigrasi sana. Ini fakta, riil,” ujarnya, Minggu (17/5/2015).

Tanpa memiliki paspor yang legal, kata dia, TKI di sana justru tidak memiliki jaminan untuk tinggal di Malaysia.

Dia mengatakan, Kerajaan Malaysia telah mengeluarkan kebijakan yang tidak akan menjamin paspor yang dikeluarkan KJRI setelah berakhirnya Program Pendaftaran Pengampunan Pemantauan Penguatkuasaan dan Pengusiran (P5).

Berita Rekomendasi

Kebijakan yang berakhir 2013 ini dinilai telah memberikan kelonggaran kepada warga negara asing di Malaysia untuk mengurus dokumen legal.

Meskipun Program P5 dan P6 telah berakhir, namun kata Hendrik, KJRI Tawau tetap menerbitkan paspor hingga saat ini.

"Yang menjadi masalah adalah syarat untuk mendapatkan paspor Indonesia. Kan butuh KTP, KK. Untuk menerbitkan KTP, masak mereka harus dipulangkan ke kampung mereka?” katanya.

Dia mengatakan, penerbitan paspor di JKRI Tawau justru menambah masalah bagi WNI khususnya TKI yang berada di Tawau.

Dengan tidak memiliki legalitas, WNI setempat dianggap sebagai pendatang illegal sehingga kerapkali dideportasi ke Indonesia.

KJRI sebagai perwakilan Indonesia di Tawau yang diharapkan bisa menyelesaikan masalah-masalah TKI, justru dinilai menambah panjang daftar masalah.

Paspor terbitan KJRI yang tidak memiliki legalitasi dan rentetan persoalan yang dihadapi TKI hingga hingga kini belum memiliki solusi.

"Untuk apa diterbitkan kalau tidak bisa dijamin?''ujar hendrik.

Dia mengatakan, KJRI hanya berwenang menerbitkan paspor yang telah habis masa berlakunya.

“Konsulat berwenang menggantikan paspor mereka, bukan membuatkan paspor baru. Sehingga tidak akan ada anggapan bahwa paspor yang dikeluarkan hanya sekelas paspor lawatan atau tiket masuk yang hanya berlaku beberapa hari saja,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah harus segera mencarikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi para TKI di Malaysia.

Salah satu solusi yang bisa ditempuh, dengan pembuatan paspor di Imigrasi Kabupaten Nunukan, sebagai kawasan terdekat dari Sabah, Malaysia.

Dengan pembuatan paspor di Nunukan, para TKI dimaksud bisa melengkapi diri dengan identitas kependudukan yang disinkronkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas