Pejabat Sumsel Belum Dikembalikan 12 Mobil Dinas
Sekretaris Daerah Sumsel, Mukti Sulaiman mengungkapkan, saat ini masih ada pejabat yang belum mengembalikan mobil dinas kepada Pemerintah Provinsi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman mengungkapkan, saat ini masih ada pejabat yang belum mengembalikan mobil dinas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov). Padahal jabatannya saat ini sudah tidak mengizinkannya memakai kendaraan berpelat merah.
"Ada 12 unit mobil dinas yang belum diserahkan ke Pemprov Sumsel, masih di pejabat lama. Seharusnya berdasar ketentuan tidak boleh lagi," kata Mukti kepada Sriwijaya Post (Tribunnews.com Network) di Kantor Gubernur, Jalan Kapten A Rivai Palembang, akhir pekan lalu.
Namun Mukti tidak menjelaskan pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana yang belum mengembalikan mobil dinas itu. Dia mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Sumsel.
"Kita akan teliti lebih lanjut, tanya ke BPKAD Sumsel tentang unit mana saja yang dimaksud. Kalau sudah diketahui, kita akan surati pejabat yang bersangkutan agar segera mengembalikan mobil dinas berdasarkan aturan," tegasnya.
Pemprov Sumsel melalui Biro Umum dan Perlengkapan menganggarkan dana sebesar Rp 9 miliar untuk pembelian mobil dinas baru bagi pejabat setingkat Kepala Biro dan Kepala Bagian di sekretariat. Pembelian mobil itu sudah melewati tender dan tanda tangan kontrak pada 27 April 2015.
Lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE Sumsel, tender yang diikuti 13 peserta itu dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia yang beralamat di Jalan May HM Rasyid Nawawi Palembang. Mereka mengalahkan peserta lain karena menawarkan pekerjaan senilai Rp 8,9 miliar.
"Merk dan tipenya macam-macam, misalnya Kijang Innova untuk Kepala Biro. Detilnya ada di Biro Umum dan Perlengkapan, karena pengadaan untuk perangkat di sekretariat," jelas mantan Asisten I Gubernur bidang Pemerintahan ini.
Mukti menjelaskan, pergantian kendaraan dinas milik pejabat di Pemprov Sumsel sudah memenuhi kriteria. Mengingat saat ini masih ada mobil berpelat merah dengan usia di atas 10 tahun, bahkan diklaim sering terjadi kerusakan.
"Pergantian mobil dinas memang seharusnya, apalagi kalau sudah tua harus diganti. Misalnya saja di Pemprov Sumsel ada mobil Terrano keluaran lama, usianya sudah 11 tahun. Sesuai ketentuan harusnya sudah diganti," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, Robby Kurniawan saat dihubungi Sriwijaya Post belum bisa menjawab. Dua nomor yang dihubungi tak kunjung diangkat oleh Robby.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.