Salah Bebaskan Napi, Petugas Administrasi Lapas Kerobokan Diperiksa
Lepasnya napi sebelum masa hukumannya selesai di Lapas Kerobokan itu tengah diselidiki oleh tim dari Kanwil Kemenkum HAM Bali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum dan HAM Provinsi Bali, I Nyoman Putra Surya, menjelaskan ada prosedur standar untuk pembebasan narapidana (napi).
Pada umumnya, napi yang hendak bebas harus disiapkan terlebih dahulu kelengkapan syarat dan dokumen pembebasannya oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Jika semua sudah lengkap, kemudian napi dipanggil ke kantor Lapas untuk perampungan proses pelepasan seperti tanda tangan, pengambilan foto dan lain-lain.
"Ada banyak tahapan administrasinya, termasuk tanda tangan berkas-berkas oleh napi yang akan bebas, pengambilan sidik jari dan foto si napi, serta pengisian formulir yang berisi data diri dan alamat napi," jelas Nyoman Putra, Selasa (19/5/2015).
Menurut Nyoman Putra Surya, proses administrasi untuk pelepasan napi itu dilakukan oleh petugas Lapas.
“Prosesnya bisa diselesaikan dalam dua jam saja,” kata Nyoman Putra Surya.
Ia menjelaskan bahwa lepasnya napi sebelum masa hukumannya selesai di Lapas Kerobokan itu tengah diselidiki oleh tim dari Kanwil Kemenkum HAM Bali. (Baca: Lapas Kerobokan Salah Bebaskan Napi)
Nyoman Surya Putra menduga kesalahan terletak pada petugas administrasi Lapas Kerobokan.
Personel yang bertugas mengurusi administrasi pembebasan napi di Lapas itu, kata Nyoman Surya Putra, hanya satu orang.
"Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Kanwil, dan belum selesai. Kami gali informasi bagaimana prosedur dijalankannya saat itu, proses administrasinya bagaimana," jelas Nyoman Surya Putra.
Nyoman belum mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam kasus ini.
Ia juga mengatakan bahwa kasus seperti ini baru satu kali terjadi dalam sejarah Lapas Kerobokan.