Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salah Bebaskan Napi, Petugas Administrasi Lapas Kerobokan Diperiksa

Lepasnya napi sebelum masa hukumannya selesai di Lapas Kerobokan itu tengah diselidiki oleh tim dari Kanwil Kemenkum HAM Bali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Salah Bebaskan Napi, Petugas Administrasi Lapas Kerobokan Diperiksa
Tribun Bali
Lapas Kerobokan, Denpasar. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum dan HAM  Provinsi Bali, I Nyoman Putra Surya, menjelaskan ada prosedur standar untuk pembebasan narapidana (napi).

Pada umumnya, napi yang hendak bebas harus disiapkan terlebih dahulu kelengkapan syarat dan dokumen pembebasannya oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Jika semua sudah lengkap, kemudian napi dipanggil ke kantor Lapas untuk perampungan proses pelepasan seperti tanda tangan, pengambilan foto dan lain-lain.

"Ada banyak tahapan administrasinya, termasuk tanda tangan berkas-berkas oleh napi yang akan bebas, pengambilan sidik jari dan foto si napi, serta pengisian formulir yang berisi data diri dan alamat napi," jelas Nyoman Putra, Selasa (19/5/2015).

Menurut Nyoman Putra Surya, proses administrasi untuk pelepasan napi itu dilakukan oleh petugas Lapas.

“Prosesnya bisa diselesaikan dalam dua jam saja,” kata Nyoman Putra Surya.

Ia menjelaskan bahwa lepasnya napi sebelum masa hukumannya selesai di Lapas Kerobokan itu tengah diselidiki oleh tim dari Kanwil Kemenkum HAM Bali. (Baca: Lapas Kerobokan Salah Bebaskan Napi)

Berita Rekomendasi

Nyoman Surya Putra menduga kesalahan terletak pada petugas administrasi Lapas Kerobokan.

Personel yang bertugas mengurusi administrasi pembebasan napi di Lapas itu, kata Nyoman Surya Putra, hanya satu orang.

"Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Kanwil, dan belum selesai. Kami gali informasi bagaimana prosedur dijalankannya saat itu, proses administrasinya bagaimana," jelas Nyoman Surya Putra.

Nyoman belum mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam kasus ini.

Ia juga mengatakan bahwa kasus seperti ini baru satu kali terjadi dalam sejarah Lapas Kerobokan.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas