Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lawan Gubernur Jateng, Yusril Bawa 360 Bukti Surat ke Pengadilan

Pembebasan lahan hak milik warga tambak, lanjut Yusril, adalah untuk keperluan hak pengelolaan lahan (HPL) untuk kompleks PRPP.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lawan Gubernur Jateng, Yusril Bawa 360 Bukti Surat ke Pengadilan
Kompas.com/Nazar Nurdin
Yusril Ihza Mahendra. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penyelesaian sengketa lahan di kompleks Pekan Raya Promosi dan Pembangunan (PRPP) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pihak ketiga, yakni PT Indo Perkasa Usahatama, terus berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang. Para pihak bahkan telah mengajukan sejumlah bukti tertulis kepada hakim.

Kuasa hukum PT IPU yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengaku telah menyerahkan bukti tertulis kepada hakim sesaat sebelum proses mengambil keterangan saksi dimulai. Yusril menyerahkan 360 bukti surat. Pihaknya juga dalam proses pembuktian telah mendatangkan sembilan saksi fakta.

“Empat saksi fakta di antaranya selaku pemilik atau penggarap tambak. Lahan tambak mereka telah kami bebaskan, dan mereka menerima ganti rugi dari kami,” kata Yusril seusai sidang, Kamis (21/5/2015).

Pembebasan lahan hak milik warga tambak, lanjut Yusril, adalah untuk keperluan hak pengelolaan lahan (HPL) untuk kompleks PRPP.

Untuk menguatkan buktinya, dua orang pengurus yang ada di Yayasan PRPP juga telah didatangkan sebagai saksi fakta.

Tidak berhenti sampai di situ, dua orang saksi pendukung, yakni dari juru ukur tanah didatangkan. Juru ukur itu untuk menjelaskan soal pengukuran tanah, mengatur data gambar ke lokasi, atau memetakan petak rencana blok pengembangan ke lapangan.

“Jadi, pembuatan titik-titik pengerjaan proyek itu dari keterangan saksi fakta yang kami datangkan,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Dengan bukti dan keterangan saksi tersebut, ia yakin nantinya majelis hakim akan mengabulkan gugatannya.

Sepanjang sidang yang berlangsung, keterangan para saksi dianggap telah menguntungkan amar gugatannya. Kendati demikian, pihaknya mengaku masih menyimpan bukti kuat terkait lahan sengketa di PRPP tersebut.

Namun, bukti-bukti yang akurat masih disimpannya, antara lain laporan keuangan yayasan PRPP dan berita acara konsinyasi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Semarang.

Dengan bukti laporan itu, kemudian terbit empat Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan dan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan yang tercatat atas nama Pemprov Jateng dengan dengan luas 237 hektar.

Sidang perkara ini sedianya mendengarkan keterangan saksi dari tergugat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun, dari rencana lima orang saksi yang didatangkan, tak satupun yang memenuhi panggilan sidang.

“Mohon maaf yang Mulia. Lima saksi kami tidak bisa hadir karena ada alasan penting,” kata Jaksa Pengacara Negara, Mia Amiati, mewakili tergugat.

Sengketa lahan ini menjadi polemik besar di tataran Pemprov Jawa Tengah dan masyarakat. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bahkan dalam berbagai kesempatan berjanji akan terus mengawal lahan negara itu agar pengelolaannya tidak berpindah ke tangan swasta.

Dalam amar permohonannya, penggugat yang diwakili Yusril menggugat Pemprov Jawa Tengah sebesar Rp 1,6 triliun karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pihak Pemprov yang menjadi tergugat tidak terima hingga menggugat balik sebesar Rp 555 miliar.

Penulis: Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas