Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Gedebage

Penggeledahan dilakukan hari ini, Jumat (22/5/2015) di rumah Yayat A Sudrajat (YAS) di wilayah Bandung, Jabar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Gedebage
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah pekerja menyelesaikan tahap akhir pemasangan atap Stadion Utama Sepakbola (SUS) Gedebage yang berlokasi di Kampung Cimencrang, Kelurahan Gedebage, Kota Bandung, Selasa (19/3/2013). Nasib penamaan stadion bertaraf internasional dengan kapasitas sekitar 38 ribu tempat duduk ini ditentukan lewat polling yang melibatkan partisipasi masyarakat dengan memilih tiga nama yang sudah ditentukan, yakni Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Stadion Gelora Gedebage Kota Bandung, dan Stadion Gelora Rosada melalui pesan singkat atau short message service (SMS) yang akan berakhir hingga 22 Maret 2013. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung, Jabar.

Penggeledahan dilakukan hari ini, Jumat (22/5/2015) di rumah Yayat A Sudrajat (YAS) di wilayah Bandung, Jabar.

"Siang ini penyidik Bareskrim menggeledah rumah tersangka YAS di Bandung. Penggeledahan demi mencari berbagai barang bukti yang dibutuhkan penyidik," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto.

Sebelumnya, tidak hanya menggeledah rumah tersangka, Bareskrim juga pernah menggeledah kantor konsultan perencana, yakni PT PR di Setrasari Mall Bandung, pada Rabu (20/5/2015).

Lalu ‎Rabu (15/5/2015) silam, Bareskrim juga menggeledah PT Adhi Karya, kontraktor pelaksana pekerjaan di pembangunan stadion Gedebage di wilayah Pasar Minggu, Jaksel.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberntasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas