Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suaminya Menikah Lagi, Reza Lapor ke Polisi

Selang tiga hari kemudian, Johan diamankan saat berada di rumah istri mudanya, Dian (29), di Desa Pager Gunung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Suaminya Menikah Lagi, Reza Lapor ke Polisi
ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Tak terima dimadu, Reza (29), warga Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Waringin Barat melaporkan suaminya, Johan Tri Wahyudi (30), ke Polres Blitar.

Selang tiga hari kemudian, Johan diamankan saat berada di rumah istri mudanya, Dian (29), di Desa Pager Gunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Kabag Humas Polres Blitar, AKP Wisnu Wardana mengatakan saat diamankan petugas, Johan sudah sebulan tinggal di rumah istri mudanya. Sebelumnya, mereka tinggal serumah di Waringin Barat.

Ia menikahi Dian pada 15 Januari 2015 lalu.

"Ia mengaku memang tak izin istri tuanya saat menikah lagi karena dipastikan tak akan diizinkan. Saat menikah kemarin, ia menggunakan KTP masih jejaka. Sebab, KTP itu tak diminta saat menikah dengan istri pertama dulu tahun 2011," kata Wisnu, Jumat (22/5/2015).

Menurutnya, terkuak kasus ini karena istri pertamanya curiga. Sebab, suaminya yang pengusaha kelapa sawit itu jarang pulang.

Setelah dilacak, istrinya menemukan suaminya hidup serumah dengan wanita lain, yang tak lain, Dian. Mereka tinggal di perumahan, dekat dengan lokasi perkebunan.

Berita Rekomendasi

Akhirnya terjadi cekcok. Dalam cekcok itu, Johan menunjukkan surat nikahnya dengan istri mudanya. Oleh Reza, surat nikah itu direbut dan dibawa pergi.

Akhirnya, surat nikah itu dijadikan bukti saat melaporkan suaminya ke Polres Blitar, Selasa (18/5/2015) lalu.

"Dia (Reza) melacak suaminya sampai ke Kesamben. Begitu ditemukan alamatnya, langsung dilaporkan ke polres. Intinya, ia tak mau dimadu karena pernikahan suaminya dengan istri mudanya itu tanpa seizinnya," ungkapnya.

Terkait kasus ini, Johan diancam pasal 272 KUHP tentang pernikahan yang ada menjadi penghalang izin pernikahan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

"Kalau soal nafkah, ia mengaku sangat mampu meski dua istri. Namun, bukan begitu. Ia (Johan) masih terikat dengan pernikahan dengan istri pertamanya sehingga nggak bisa seenaknya menikah lagi, tanpa izin ke istri pertamanya," ujarnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas