Kronologis Napi Lapas Kerobokan Bebas Meski Belum Waktunya
Kemarin, tim dari Ditjen Pemasyarakatan mendatangi Lapas Kerobokan guna melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut beserta petugas yang dianggap lalai.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dilepasnya seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, Bali yang belum waktunya bebas, mendapat perhatian dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pusat.
Kemarin, tim dari Ditjen Pemasyarakatan mendatangi Lapas Kerobokan guna melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut beserta petugas yang dianggap lalai sehingga membebaskan napi yang belum waktunya keluar.
Saat dihubungi, Jumat (22/5/2015), Kepala Lapas Kerobokan, Sudjonggo, membenarkan sedang ada pemeriksaan dari tim Ditjen Pas dan Kanwil Kemenkumham Bali di dalam Lapas. Pemeriksaan tersebut di antaranya terhadap petugas administrasi lapas yang diduga melakukan kesalahan dalam prosedur pembebasan napi. (Baca: Lapas Kerobokan Salah Bebaskan Napi)
"Hasil awal pemeriksaan tetap, yaitu kesalahan ada di petugas administrasi yang jelas keliru mengeluarkan orang yang semestinya belum waktunya bebas. Tadi dia sudah diinterogasi oleh tim Ditjen Pas pusat," ujar Sudjonggo.
Diberitakan sebelumnya, ada dua napi yang memiliki nama yang sama. Napi bernama Chaerul Anam yang telanjur dibebaskan adalah terpidana kasus narkotika dengan vonis 9 tahun penjara dan mendekam di Blok J.
Padahal seharusnya napi bernama Chaerul Anam yang divonis 7 bulan penjara dalam kasus pencurian menghuni Blok C, dan telah memenuhi jadwal bebas, Senin (19/5/2015) lalu.
Saat akan dibebaskan, petugas memanggil nama Chaerul Anam lewat pengeras suara di kompleks Lapas. Sejurus kemudian, napi yang dipanggil namanya itu datang memenuhi panggilan guna mengurus proses administrasi pembebasan.
Begitu selesai, Chaerul pun dibebaskan dengan diantar petugas sampai di halaman depan lapas.
Namun, tak lama kemudian, datang lagi seorang napi yang juga bernama Chaerul Anam. Petugas pun kaget, dan baru sadar telah salah membebaskan napi.
Kendati begitu, Chaerul Anam yang napi pencurian tetap harus dibebaskan, karena pembebasan tidak boleh lewat tanggal meskipun sehari.
Menurut Sudjonggo, kesalahan ada pada petugasnya alias human error.
Namun, kesalahan oleh seorang petugas administrasi itu adalah ketidaksengajaan, kendati merupakan kelalaian berat.
Meskipun demikian, pihaknya menyerahkan pemberian sanksi terhadap anak buahnya itu kepada Kemenkumham pusat.
Dikatakan Sudjonggo, petugas administrasi tersebut adalah seorang wanita yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun di Lapas Kerobokan. Inisialnya INT.
Dugaan awal, kesalahan terjadi karena saat proses administrasi pembebasan napi, INT hanya menanyakan nama tanpa memeriksa identitas rinci beserta foto dan sidik jari si napi. Saat itu ada dua napi yang hendak dibebaskan.
Satu napi dicek secara keseluruhan, sedangkan satunya lagi, yakni napi narkoba yang dikira napi pencurian itu, diperiksa secara cepat tanpa melihat rinci identitasnya, sehingga tak diketahui bahwa napi yang diperiksa bukan orang yang tepat.
Napi narkoba bernama Chaerul Anam itu divonis 9 tahun, dan baru menjalani setengah masa hukuman.
"Ketika diinterogasi oleh tim Ditjen Pas, INT bilang bahwa saat itu dia sedang ada problem, ada berita duka karena anggota keluarganya masuk rumah sakit. Jadi, konsentrasinya terpecah," ungkap Sudjonggo.
Hingga kemarin petang, kata Sudjonggo, pemeriksaan terhadap INT masih terus berlanjut dan belum diketahui sampai kapan selesai. (Baca: Salah Bebaskan Napi, Petugas Administrasi Lapas Kerobokan Diperiksa)
Adapun tentang napi yang sudah telanjur lepas tersebut, menurut Sudjonggo, masih dalam pencarian sampai kemarin.
Sudjonggo mengatakan telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Badung dan meminta bantuan untuk mengejar dan menangkap kembali Chaerul Anam.
Namun, Polres Badung mengatakan, mereka tidak mengetahui adanya laporan tentang napi yang bebas sebelum waktunya.
Ke depan Sudjonggo berjanji memberikan pembinaan kepada anak buahnya agar hal serupa tidak terjadi lagi.