Tiga Penjual Emas Hasil Rampokan Ditangkap
Aparat Polres Cimahi kembali meringkus tiga orang yang terlibat dalam perampokan toko emas Barokah di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, 8 Maret lalu.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Bandung - Aparat Polres Cimahi kembali meringkus tiga orang yang terlibat dalam perampokan toko emas Barokah di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, 8 Maret lalu.
Kapolres Cimahi, AKBP Deddy Kusuma Bhakti, mengungkapkan, ketiga orang tersebut adalah A (57), warga Desa Rajamandala, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Kemudian ada AS (61), warga Cimalaka, Kabupaten Sumedang dan E, (44) warga Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Ketiganya ditangkap pada Jumat (22/5/2015) dini hari," kata Deddy, Sabtu (23/5/2015).
Ketiganya tidak berperan langsung dalam aksi perampokan bersenjata. Menurut Deddy, ketiganya berperan sebagai penghubung dengan pembeli emas.
"Keterlibatan tiga orang tersebut adalah menjualkan emas hasil kejahatan seberat 130 gram yang diterima dari tersangka N. Saat ini ketiganya dalam pemeriksaan," tandas Deddy.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dua kasus perampokan di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dua toko emas yang menjadi sasaran perampokan adalah toko emas Barokah di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga pada tanggal 8 Maret 2015 dan toko emas Subur Putra pada tanggal 26 April 2015 di terminal Cijenuk, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi Pers di Mapolres Cimahi, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Mochammad Iriawan didampingi Kapolres Cimahi, AKBP Deddy Kusuma Bhakti menjelaskan, dari dua kasus perampokan yang berhasil diungkap, polisi menangkap 11 orang tersangka.
Dua orang tersangka dari kasus perampokan di toko emas Barokah dan 7 orang dari perampokan toko emas Subur Putra.
"Setelah kejadian, kami tentunya terus menganalisa apakah kejadian pertama ada kaitannya dengan kejadian kedua, ternyata memang ada," kata Iriawan saat konferensi pers, Rabu (20/5/2015).
Sementara itu, dari dua perampokan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 6 buah selongsong peluru, satu buah buah gelang emas yang tercecer di Kampung Cibaros Desa Sukaresmi Kecamatan Rongga, 6 pucuk senjata api rakitan, 61 butir amunisi, 1 buah proyektil, 2 buah kampak, 4 cincin emas, 3 kalung emas, rekaman CCTV, 4 kendaraan roda dua, uang tunai Rp. 18 juta, tas ransel dan peralatan untuk melebur emas perhiasan menjadi emas batangan.
Dari toko emas Barokah, para pelaku mengambil 8 kilogram emas dan sejumlah uang di brankas. Kemudian dari toko emas Subur Putra, para pelaku mengambil 1,8 kilogram emas dengan total kerugian mencapai Rp 4,7 miliar.
"Dari 2 TKP, kerugian Rp 4 miliar dan Rp 700 juta. Sejak kejadian, tim bergerak dan sinergis mengumpulkan keterangan saksi-saksi," ujarnya. Dari total 21 orang pelaku, 10 orang di antaranya masih buron. Salah satunya adalah Rahmat Bahtiar alias Wongso yang bertugas menjadi penyedia senjata api rakitan.
"Semua pelaku kita kenakan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan," tandasnya. (Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana)