KPK Masih Tunggu Putusan Banding Vonis Romi Herton
Upaya banding diajukan jaksa KPK atas vonis yang diterima Wako nonaktif Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyito, hingga kini belum diputuskan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua bulan sejak upaya banding diajukan jaksa KPK atas vonis yang diterima Wali kota nonaktif Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyito, hingga kini upaya banding masih belum diputuskan Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.
"Belum ada (putusan banding), jaksa belum ada laporannya dan saat ini masih menunggu," ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Senin (25/5/2015).
Begitu juga dengan pihak Romi Herton. Sebelumnya saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito, Sirra Prayuna mengakui putusan banding kliennya belum diputuskan dan masih menunggu perkembangannya.
"Belum ada perkembangan," ujar Sirra melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.
Diketahui sebelumnya pasca sidang vonis Romi Herton bersama istrinya Masyito, upaya banding diajukan jaksa KPK yang juga diikuti oleh pihak kuasa hukum Romi Herton yang tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya.
Pada sidang itu, majelis hakim memvonis Romi Herton 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan istrinya, Masyito, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dan 2 bulan kurungan atas kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Kemudian jaksa KPK mengajukan banding terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Banding diajukan karena vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Riandoro menuntut Romi dan Masyito dengan merajuk pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Romi Herton dituntut dengan kurungan 9 tahun, denda Rp 400 juta serta hukuman tambahan dicabut hak politiknya memilih dan dipilih selama 11 tahun. Sedangkan Masyito dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dan 4 bulan kurungan.(bew)