Uang yang Berhasil Diambil Pencopet ini Ternyata Uang Palsu
Ismail (43) dan Hamzah Basri (45) lalu kecewa karena uang puluhan lembar pecahan Rp 100.000 tersebut merupakan uang palsu.
Editor: Budi Prasetyo
U
TRIBUNNEWS.COM.MAGELANG, - Semula dua orang pencopet ini merasa bahagia karena berhasil menggasak uang salah seorang penumpang bus jurusan Solo-Purwokerto sebesar Rp 3,8 juta. Namun, Ismail (43) dan Hamzah Basri (45) lalu kecewa karena uang puluhan lembar pecahan Rp 100.000 tersebut merupakan uang palsu.
Tak habis akal, mereka lantas menjajakannya kepada seseorang. Namun ternyata, seseorang yang diajak bertransaksi adalah aparat kepolisian yang menyamar menjadi pembeli uang palsu. Mereka pun tak bisa berkutik saat akhirnya digelandang polisi.
"Tadinya uang itu (hasil copet) mau dibagi dua, mau buat kebutuhan sehari-hari, tapi setelah kami turun bus lalu kami amati seksama ternyata uang itu palsu," ujar Hamzah, salah satu pelaku, di Mapolres Magelang, Selasa (26/5/2015).
"Lalu kami dikasih tahu sama teman, kalau ada orang yang mau membeli uang palsu itu dengan perbandingan 1:2. Saat melakukan transaksi ternyata orang itu polisi, kami ditangkap," lanjut Hamzah yang mengaku sehari-hari memang mencopet.
Kendati demikian, keterangan pelaku tersebut masih akan diselidiki oleh aparat kepolisian. Pasalnya, menurut Kepala Polres Magelang, AKBP Rifki, pengakuan mereka bisa jadi hanya alibi untuk menutupi perbuatannya yang sebenarnya sebagai pengedar uang palsu.
"Mereka mengaku uang tersebut dari hasil mencopet, tetapi kami akan periksa lagi kebenarannya," ujar Rifki.
Mantan Kapolres Kota Pekalongan itu memaparkan, penangkapan dua pelaku itu bermula dari informasi dari masyarakat atas perbuatan pelaku yang hendak melakukan transaksi uang palsu. Atas informasi itu, pihaknnya langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya melaksanakan skenario penjebakan salah satu pelaku bernama Ismail.
"Petugas menyamar jadi pembeli uang palsu kepada Ismail. Petugas sepakat bertransaksi dengan pelaku di Jalan Desa Saragan _ Banyakan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Di lokasi tersebut petugas langsung mengamankan pelaku," tutur Rifki.
Sesaat setelah menangkap Ismail, kata Rifki, petugas kemudian membekuk Hamzah Basri yang pada saat itu, berada di rumah Ismail, di Dusun Balong, Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 38 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri yang sama dan sebuah ponsel yang dipakai untuk sarana transaksi.
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Ismanto Yuwono menambahkan, perbuatan kedua pelaku melanggar hukum, karena menimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, atau setiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu, dikenakan pasal 36 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP. (Kontributor Magelang, Ika Fitriana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.