Wakapolres Kepulauan Aru Terbukti Konsumsi Sabu
Wakil Kepala Polres Kepulauan Aru yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, berdasar hasil pemeriksaan, positif menggunakan narkoba.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Wakil Kepala Polres Kepulauan Aru yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, berdasar hasil pemeriksaan, positif menggunakan narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan sementara dia (Kompol UN) ini sebagai penguna, dan bukan sebagai pengedar," ujar Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Polisi Thein Tobero, Selasa (26/5/2015).
Sesuai hasil pengakuan Kompol UN, paket sabu yang dikirim kepadanya hanya untuk konsumsi sendiri dan bukan untuk diedarkan. Namun, penyidik masih menyelidiki benar tidaknya pengakuan UN.
“Dia mengaku, empat paket sabu yang dikirim kepadaya itu hanya untuk dikonsumsi sendiri,” ujarnya.
Saat penangkapan tersebut terjadi, Kompol UN tidak memberikan perlawanan apa pun. Saat itu dia mengaku jika empat paket sabu yang dikirim benar ditujukan kepadanya.
Menurut Thein, Kompol UN diancam hukuman lima tahun penjara. Penangkapan dilakukan setelah Direktorat Narkoba mendapatkan informasi adanya pengiriman paket sabu untuk Kompol UN.
Selain menangkap UN, personel Direktorat Narkoba juga menangkap tiga anggota polisi berinisial K, JS dan AM. Kini mereka sudah diamankan untuk dimintai keterangan. (Kontributor Kompas.com Ambon, Rahmat Rahman Patty)