Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor Gadungan Ini Sudah Terbitkan 1.200 Ijazah

Polresta Medan meringkus rektor gadungan yang sudah telanjur menerbitkan 1.200 lembar ijazah.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Rektor Gadungan Ini Sudah Terbitkan 1.200 Ijazah
Warta Kota
Ilustrasi 

Laporan wartawan Serambi Indonesia/  Rahmad Wiguna | Sumatera Utara

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polresta Medan meringkus rektor gadungan yang sudah telanjur menerbitkan 1.200 lembar ijazah. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengusut keterlibatan pelaku lain.

Tersangka Marsaid Yushar (63) diringkus di Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (25/5/2015) ketika mengendarai mobil BL 1308 LG. Dalam penggeledahan itu ditemukan berbagai barang bukti, di antaranya uang Rp 15 juta, ijazah, transkrip nilai, tesis, brosur University of Sumatera, dan blanko kosong.

Selanjutnya polisi mengembangkan kasus ini dengan menggeledah kediamannya di Satria Ujung, Delitua, Deliserdang dan percetakan di Jalan Mahkamah, Medan. Dari kejahatannya ini pelaku berhasil membeli rumah lainnya di Jalan Mesjid Taufik, Medan Perjuangan.

"Dari pengembangan ini kita menemukan barang bukti lainnya. Termasuk blanko ijazah S1 dan S2 sebanyak 1.000 lembar," kata Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta, Rabu (27/5/2015) petang.

Nico memastikan universitas yang didirikan pelaku di Jalan Letda Sudjono, Medan Tembung tidak terdaftar di Kopertis Wilayah I Sumut. Kasus pemalsuan ijazah ini sudah dilakukan pelaku sejak 2003 dengan menggunakan nama universitas berbeda. Kampus terakhir yang didirikannya bernama University of Sumatera.

"Sudah 12 tahun dia melakukan aksi ini. Dari keterangan dia sudah menerbitkan 1.200 lembar ijazah," beber Nico.

Berita Rekomendasi

Dalam pemeriksaan itu tersangka mengaku mematok ijazah S1 seharga Rp 10 juta, S2 senilai Rp 15 juta dan S3 dengan harga Rp 40 juta. Nico menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pihak lain yang terlibat. Namun tidak dijelaskan apakah pengguna ijazah palsu itu akan dijerat pidana. (mad)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas