Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus PLTU Sumuradem, Yance Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Irianto MS Syafiuddin

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kasus PLTU Sumuradem, Yance Divonis Bebas
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
MINTA DIBEBASKAN - Terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem, Kabupaten Indramayu di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/5). Dalam salah satu poin nota pembelaan yang dibacakannya, Yance memohon kepada mejelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan, karena merasa tidak bersalah seperti yang dituduhkan jaksa. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahun 2004.

"Menimbang memerintah segera membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara SH, dalam amar putusannya, Senin (1/6/2015), seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yance dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan. Kasus itu ditangani Kejaksaan. (baca: Yance Dituntut 1,5 Tahun Penjara)

"Selain itu, memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa Yance," kata Marudut.

Hakim menilai dakwaan primer terhadap terdakwa, yakni pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KHU Pidana, tidak terbukti.

Begitupun dengan dakwaan subsidair untuk terdakwa, yakni Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga tidak terbukti.

"Di dalam persidangan tidak ada saksi atau keterangan yang menyatakan adanya harta kekayaan secara tidak wajar. Apa yang dilakukan Yance sebagai Ketua P2T dalam rangka kepentingan umum, tidak bertujuan untuk menguntungkan Agung Riyoto," ujar hakim.

Berita Rekomendasi

"Mereka tidak saling kenal dan memiliki hubungan serta belum pernah saling bertemu," lanjut hakim.

Menerima vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut, terdakwa Yance yang mengenakan kemeja kuning dan krem lengan pendek langsung sujud syukur di ruang sidang.

Suara takbir dari massa pendukung Yance bergema di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla sebelumya menjadi saksi meringankan bagi Yance. Dalam keterangannya, JK mengatakan bahwa dirinya yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden memerintahkan pimpinan-pimpinan daerah untuk mengatasi krisis listrik. (baca: JK: Yang Dilakukan Pak Yance Itu Menguntungkan Negara)

JK mengakui bahwa dirinya menginstruksikan mereka melakukan pembebasan lahan untuk membangun infrastruktur listrik 10.000 megawatt secara bersamaan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas