Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Sidoarjo: Haram Membela Anggota Pemilik Sabu 13 Kilogram

Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono memastikan haram hukumnya membela Aiptu AL, anak buahnya yang menyimpan narkoba jenis sabu 13 kilogram.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kapolres Sidoarjo: Haram Membela Anggota Pemilik Sabu 13 Kilogram
Surya/Miftah Faridl
Anggota Polsek Sedati, Sidoarjo Aiptu AL dan pacarnya yang ditangkap karena mengedarkan sabu. Aiptu AL menyimpan sabu seberat 13 kilogram. 

Laporan Wartawan Surya, Miftah Faridl

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono tak membantah anggotanya Aiptu AL ditangkap Polrestabes Surabaya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Anggoro menegaskan, haram membela anggotanya yang terjerat kasus hukum apalagi memiliki narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram. Sabu tersebut ditemukan polisi dari indekos wanita lain Aiptu AL.

"Kalau terbukti, dia haram dibela. Wajib dihukum berat apalagi ini masalah narkoba," ujar Anggoro kepada wartawan di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (5/6/2015).

Anggoro memastikan sudah berkali-kali mengimbau dan sanski tegas kepada anggota yang terlibat kejahatan. Jadi ketika ada yang nekat melanggarnya, ia tidak akan mengampuninya.

"Tentu saja tidak ada ampun untuk kejahatan seperti narkoba. Saya sudah tekankan ke anggota jangan sampai terlibat atau main-main dengan benda yang satu ini," ujarnya lagi.

Ia sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya setelah menangkap Aiptu AL, anggota Polsek Sedati. AL ditangkap setelah penyidik menangkap lebih dulu IR, wanita lain Aiptu AL.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas