Kapolres Sidoarjo: Haram Membela Anggota Pemilik Sabu 13 Kilogram
Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono memastikan haram hukumnya membela Aiptu AL, anak buahnya yang menyimpan narkoba jenis sabu 13 kilogram.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Miftah Faridl
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono tak membantah anggotanya Aiptu AL ditangkap Polrestabes Surabaya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Anggoro menegaskan, haram membela anggotanya yang terjerat kasus hukum apalagi memiliki narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram. Sabu tersebut ditemukan polisi dari indekos wanita lain Aiptu AL.
"Kalau terbukti, dia haram dibela. Wajib dihukum berat apalagi ini masalah narkoba," ujar Anggoro kepada wartawan di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (5/6/2015).
Anggoro memastikan sudah berkali-kali mengimbau dan sanski tegas kepada anggota yang terlibat kejahatan. Jadi ketika ada yang nekat melanggarnya, ia tidak akan mengampuninya.
"Tentu saja tidak ada ampun untuk kejahatan seperti narkoba. Saya sudah tekankan ke anggota jangan sampai terlibat atau main-main dengan benda yang satu ini," ujarnya lagi.
Ia sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya setelah menangkap Aiptu AL, anggota Polsek Sedati. AL ditangkap setelah penyidik menangkap lebih dulu IR, wanita lain Aiptu AL.