Polisi Segera Usut 22 Anggota DPRD Probolinggo Berijazah Palsu
Ada lima anggota DPRD Kabupaten Probolinggi diduga memiliki ijazah S-1 palsu dan 17 anggota dewan lainnya memiliki ijazah kejar paket yang juga palsu.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Sejumlah anggota DPRD Probolinggo, Jawa Timur, diduga mengangtongi ijazah palsu. Ada lima anggota dewan yang memiliki ijazah S-1 palsu dan 17 anggota dewan lainnya memiliki ijazah kejar paket yang juga palsu.
Demikian disampaikan pembina LSM Probolinggo Coruption Watch Jumanto. Menurut dia, temuan tersebut berasal saat ia menjabat anggota DPRD dan informasi masyarakat.
"Awalnya dua anggota, ternyata jumlahnya belasan. Lima ijazah palsu S 1, dan 17 ijazah kejar paket juga palsu. Para anggota dewan yang diduga berijazah palsu berasal dari PKB, PDIP, PPP dan NasDem," ujar Jumanto, Senin (8/6/2015).
Jumanto meminta aparat penegak hukum turun tangan dan mengusut kasus ini. Karena ijazah palsu mencoreng dunia pendidikan dan wibawa DPRD. Ini juga melanggar UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ditemui di sela sosialisasi evaluasi empat pilar berbangsa dan bernegara di Ponpes Al-Masduqiyah, Kabupaten Probolinggo, anggota DPR RI Malik Haramain menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam kasus ijazah palsu harus ditindak tegas.
"Siapa pun pejabat, politisi, harus dihukum berat bila terbukti berijazah palsu. Bahkan, hukuman mereka harus lebih berat daripada yang dijatuhkan kepada masyarakat kecil. Ini harus ditindak tegas,” katanya.
Malik meminta aparat penegak hukum menyelidiki kasus tersebut secara objektif dan adil. Bila dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi negara. Yang diselidiki tidak hanya pemilik ijazah palsu, guru, dosen dan yang terkait juga harus diselidiki.
Malik yang juga Ketua Caretaker DPC PKB Kabupaten Probolinggo berjanji akan memanggil delapan anggota Fraksi PKB, untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut. Walau begitu, Malik yakin ijazah anggota Fraksi PKB semuanya asli.
“Akan kami cek dulu. Jika terbukti memalsukan ijazah, ya bisa dipecat dari PKB dan di-PAW (Pergantian Antar-Waktu),” tegas dia.
Wakil Ketua DPRD Wahid Nurrahman enggan berkomentar soal kasus tersebut. Adapun Ketua DPRD Imam Suhrowardi tak mengangkat telepon saat dihubungi, juga dua Wakil Ketua DPRD Musayyib Nahrawi dan M. Yasin. (Kontributor Kompas.com Probolinggo, Ahmad Faisol)