Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janji Bisa Masukkan Jadi Polisi, Karyawan PG Minta Imbalan Rp 45 Juta

Karyawan PG Prajekan, Bondowoso berinisial SN (45), warga Ganggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Probolinggo, dilaporkan ke Mapolres Situbondo

Editor: Sugiyarto
zoom-in Janji Bisa Masukkan Jadi Polisi, Karyawan PG Minta Imbalan Rp 45 Juta
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Karyawan PG Prajekan, Bondowoso berinisial SN (45), warga Ganggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Probolinggo, dilaporkan ke Mapolres Situbondo, Rabu (10/6/2015), terkait penipuan.

SN diduga melakukan penipuan terhadap Bambang Irawan, warga Kampung Timur, Kecamatan Asembagus.

Dalam aksinya, terlapor mendatangi rumah Bambang Irawan dengan maksud menawarkan dan menjanjikan anaknya bisa lolos menjadi anggota polisi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Akal bulus SN ternyata berhasil dan korban menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta. Setelah uang diserahkan kepada terlapor ternyata janji itu tidak terbukti dan akhirnya melapor ke SPM Polres Situbondo.

"Laporan baru diterima dan sekarang ditangani penyidik Reskrim," kata Ipda Nanang Priambodo, Kasubag Humas Polres Situbondo.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas