Janji Bisa Masukkan Jadi Polisi, Karyawan PG Minta Imbalan Rp 45 Juta
Karyawan PG Prajekan, Bondowoso berinisial SN (45), warga Ganggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Probolinggo, dilaporkan ke Mapolres Situbondo
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Karyawan PG Prajekan, Bondowoso berinisial SN (45), warga Ganggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Probolinggo, dilaporkan ke Mapolres Situbondo, Rabu (10/6/2015), terkait penipuan.
SN diduga melakukan penipuan terhadap Bambang Irawan, warga Kampung Timur, Kecamatan Asembagus.
Dalam aksinya, terlapor mendatangi rumah Bambang Irawan dengan maksud menawarkan dan menjanjikan anaknya bisa lolos menjadi anggota polisi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Akal bulus SN ternyata berhasil dan korban menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta. Setelah uang diserahkan kepada terlapor ternyata janji itu tidak terbukti dan akhirnya melapor ke SPM Polres Situbondo.
"Laporan baru diterima dan sekarang ditangani penyidik Reskrim," kata Ipda Nanang Priambodo, Kasubag Humas Polres Situbondo.