Oknum Polisi Simpan 19 Butir Ekstasi dan 13 Kilogram Sabu di Kamar
Aiptu A, anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap.
Editor: Sanusi
![Oknum Polisi Simpan 19 Butir Ekstasi dan 13 Kilogram Sabu di Kamar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sabu-13-kg_20150610_154638.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aiptu A, anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap. Dia terbukti menyimpan narkoba jenis sabu di tempat kosnya.
Penangkapan Aiptu A berawal dari penangkapan seorang pekerja hiburan malam berinisial I oleh anggota satuan narkoba Polrestabes Surabaya. Dari hasil pengembangan, narkoba tersebut diketahui ternyata milik Aiptu A.
"Saat diperiksa di tempat kost Aiptu A, polisi menemukan 13 kilogram sabu-sabu, dan 19 butir ekstasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf, Rabu (10/6/2015).
Pengembangan terus dilakukan. Hasilnya, ternyata Aiptu A adalah kaki tangan bandar yang dipenjara di Lapas Medaeng Sidoarjo bernama Susi. Sementara Susi, adalah anak buah bandar yang sekarang dipenjara di Lapas Nusa Kambangan.
Anas mengaku, yang dilakukan Aiptu A jelas mencoreng korps kepolisian selaku penegak hukum. "Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba, bahkan kalau bisa hukumannya digandakan, karena dia penegak hukum," tegas Anas.
Aiptu A langsung ditahan sejak terbukti menyimpan narkoba di kosnya pekan lalu. Pemberhentian dengan tidak hormat, kata Anas, akan segera diperlakukan jika status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.(Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)