Tiap Rabu PNS Pemkot Surabaya Berbusana ala Cak dan Ning
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan aturan baru bagi para pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal berbusana.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan aturan baru bagi para pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal berbusana.
Biasanya, SKPD tiap hari Rabu diwajibkan memakai pakaian batik, namun aturan itu berganti menjadi busana Cak dan Ning.
Sebenarnya aturan ini sudah lama ada dan masuk dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 60 tahun 2009 mengenai pelestarian kebudayaan lokal Surabaya.
Untuk itulah dikeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/2930/436.1.3/2015 yang berisi himbauan meningkatkan busana Cak Ning dengan memakainya sebagai satu di antara seragam harian SKPD.
Seperti yang dilakukan para karyawan bagian Bina Program Pemkot Surabaya. Sebagian dari mereka sudah menerapkan aturan ini sejak dikeluarkannya SE itu pada Selasa (9/6/15) dan baru berlaku per Rabu (10/6/15).
"Kemarin baru diberi tahu jadi malamnya langsung beli baju lengkap, mulai blangkon, beskap, jarik, hingga sepatu selop," ungkap Reza Fahreddy Kasubag Penyusunan Pelaksanaan Bina Program.
Reza mengaku tak keberatan sebab antara memakai baju batik maupun busana lengkap Cak tak ada bedanya. "Anggap saja seperti sarung, tetap bebas bergerak kok seperti pakai celana panjang biasanya," tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Sekkota Surabaya Yayuk Eko Agustin mengatakan penerapan aturan memakai baju Cak dan Ning ini bukan tanpa maksud.
"Kami ingin meningkatkan pelestarian budaya lokal khususnya busana Cak Ning sebagai ikon kota Surabaya. Sehingga orang Surabaya familiar dengan budayanya sendiri. Kalau yang dari luar Surabaya datang malah sekaligus bisa dipakai sebagai ajang promosi budaya kita," katanya saat dihubungi Rabu (10/6/15).