Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin, Produksi 2 Ton Mi per Hari
Pemilik pabrik ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cirebon Kota bersama Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Cirebon menggerebek sebuah pabrik mi berformalin di Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/6/2015).
Sebanyak dua mobil mi basah siap edar diamankan ke Mapolres Cirebon Kota, dan pemilik pabrik ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengatakan, pabrik mi basah tersebut rata-rata memproduksi mi sebanyak 2 ton per hari. Mi tersebut dijual ke pasar-pasar tradisional di wilayah 3 Cirebon yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. Selain itu, mi juga diedarkan sampai ke Tegal, Jawa Tengah.
"Rata-rata produksinya 2 ton per hari, dan mi diedarkan ke wilayah 3 Cirebon dan Tegal, Jawa Tengah," kata Kapolres saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (12/6/2015) siang.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, pabrik mi sudah beroperasi sejak 1990-an. Namun sejak 2000, pabrik tersebut dikelola oleh D (43) yang merupakan anak dari pemilik pertama.
Kapolres bercerita, penggerebekan pabrik mi berformalin ini berawal dari sidak di Pasar Harjamukti, Kota Cirebon. Saat sidak gabungan antara Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan kepolisian, ditemukan mi mengandung formalin.
Atas temuan itu, kemudian tim menelusuri ke pabriknya. Ternyata pabrik mi berformalin tersebut berada di Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
"Saat kami gerebek, pabrik tengah beraktivitas. Di sana juga ada pemilik dan delapan orang karyawan," ujar Kapolres. (roh)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.