Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Proses Adopsi Angeline Mengandung Unsur Pidana

Arist Merdeka Sirait menjelaskan, ada unsur pidana dalam proses adopsi yang dilakukan oleh Margareith Ch Megawe terhadap Angeline

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Proses Adopsi Angeline Mengandung Unsur Pidana
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Jenazah Angeline bocah 8 tahun dievakuasi dari dalam rumahnya oleh pihak kepolisian dan tim BPBD di jalan sedap malam, Denpasar, Rabu (10/6/2015). Angeline bocah 8 tahun yang hilang mulai kurang lebih tiga minggu ini ditemukan di rumahnya dengan kondisi tak bernyawa. TRIBUN BALI/RIZAL FANANY 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menjelaskan, ada unsur pidana dalam proses adopsi yang dilakukan oleh Margareith Ch Megawe terhadap Angeline.

"Adanya syarat jika Angeline dilarang bertemu orangtua biologisnya sebelum usia 18 tahun itu sudah merupakan tindakan pidana," tegas Arist Merdeka Sirait, JUmat (12/6/2015).

Menurutnya, dalam teori adopsi atau undang-undang tidak memperbolehkan adanya tindakan untuk menghilangkan silaturahmi dengan orangtua kandungnya meskipun telah resmi menjadi anak adopsi.

Selain itu, setelah mengikuti pemberitaan selama ini, menurutnya proses adopsi atau pengasuhan anak angkat terhadap Angeline belum dapat disahkan karena tidak sampai di pengadilan.(Eka Mita Suputra)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas