Lima Mantan Pejabat Eselon III Gugat Wali Kota Makassar
Kuasa Hukum Sittiara cs, Rachman Soeltan mengungkapkan akan ada lima pejabat yang akan ikut menggugat pemecatan besar-besar Wali Kota Makassar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Sittiara cs, Rachman Soeltan mengungkapkan akan ada lima pejabat eselon III yang akan ikut menggugat "pemecatan" besar-besar Wali Kota Makassar, Danny Pomanto beberapa waktu lalu.
"Akan ada gugatan menyusul selain gugatan terkait pembentukan KP3S. Ini sudah masuk surat kuasa hukumnya untuk saya," kata Rachman via telepon, Sabtu (13/6/2015).
Namun, Rachman belum mau merinci kelima mantan pejabat era mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin ini.
"Jangan dulu lah, karena mereka ini kan belum tanda tangan surat kuasa. Baru keinginan, pekan depan mereka akan tanda tangan," katanya.
Rachman mengatakan materi gugatan kelima pejabat eselon terkait pemberhentian tanpa ada alasan jelas dari Danny Pomanto.
Kabag Hukum Pemkot Makassar, Manai Sophian bakal menerima gugatan dari kelima pejabat ini.
"Biarkan saja, yang jelas kita akan hadapi gugatan itu. Kita pasti siap karena ini sudah menggugat negara," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.