Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Otopsi Ulang Angeline Bisa Dilakukan Asal Sesuai Prosedur

Kepala Bagian SMF bagian Kedokteran Forensik RS Sanglah, dokter Ida Bagus Putu Alit mengatakan, otopsi itu harus sesuai prosedur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Otopsi Ulang Angeline Bisa Dilakukan Asal Sesuai Prosedur
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Seorang anak memasukkan uang kedalam kantong donasi peduli Angeline di depan rumah Angeline jalan sedap malam, Denpasar, Jumat (12/6/2015). Setelah jenazah Angeline ditemukan di belakang rumahnya rasa simpatik warga sampai saat ini terus mengalir, selain itu mereka juga meletakkan sejumlah karangan bunga. TRIBUN BALI/RIZAL FANANY 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak forensik mengatakan otopsi terhadap jenazah Angeline (8) bisa dilakukan lagi jika pihak kepolisian menginginkannya.

Namun, Kepala Bagian SMF bagian Kedokteran Forensik RS Sanglah, dokter Ida Bagus Putu Alit mengatakan, otopsi itu harus sesuai prosedur.

"Tidak ada otopsi ulang. Bukan tidak boleh, otopsi berapa kali juga bisa, tetapi otopsi pertama sudah cukup. Jadi kalau ada permintaan resmi dari penyidik ya, mungkin akan melakukannya, berapa kali pun boleh," kata dokter Alit di Denpasar, Bali, Sabtu (13/6/2015).

Dokter Alit juga menyampaikan bahwa isi hasil pemeriksaan jenazah yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian sudah menjadi kewenangan penyidik, yang berupa visum et repertum.

Untuk itu, pihak dokter forensik RS Sanglah tidak berwenang memberikan keterangan apapun kepada pihak lain, termasuk media. Sebab, keterangan forensik itu sudah menjadi barang bukti.

"Isi hasil pemeriksaan sudah menjadi bukti-bukti hukum. Jadi saya tidak punya kewenangan lagi untuk mengungkapkannya. Yang mempunyai kewenangan (memberikan keterangan) adalah penyidik," ujarnya.

Mengenai sampel yang dikirim ke laboratorium forensik Mabes Polri, sampat saat ini masih ditunggu hasilnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sampel itu bisa dimanfaatkan untuk mengetahui ada tidaknya bukti-bukti yang disangkakan kepada Agus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, pengambilan jenazah Angeline juga merupakan kewenangan pihak kepolisian.(Kontributor Denpasar, Sri Lestari)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas