Horee! PNS Pemprov Jatim Terima Gaji ke-13 Sebelum Lebaran
Menghadapi Lebaran dan tahun ajaran baru sekolah, PNS di lingkungan Pemprov Jatim bisa bernapas lega.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Menghadapi Lebaran dan tahun ajaran baru sekolah, PNS di lingkungan Pemprov Jatim bisa bernapas lega. Pasalnya gaji ke-13 akan diberikan bulan Juli 2015 atau menjelang Lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim Budi Setiawan, Minggu (14/6/2015).
Menurut Budi, gaji ke-13 untuk pegawai Pemprov Jatim pasti diberikan. Ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Selain itu, uangnya sudah dianggarkan dalam APBD 2015.
"Jadi tak perlu khawatir, pasti dicairkan. Hanya saja pencairannya sebelum Lebaran. Agar dapat dipakai biaya sekolah anak menjelang tahun ajaran baru," ujarnya, kepada Surya.
Nilai gaji ke-13 yang diberikan kepada masing-masing PNS adalah sebesar take home pay atau total penghasilan dalam sebulan (termasuk tunjangan). Dengan jumlah pegawai Pemprov Jatim mencapai lebih dari 20.000 orang, maka anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp 79 miliar.
"Dengan cukup besarnya anggaran yang dikeluarkan, kita berharap gaji ke-13 nanti benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pegawai," tegas mantan Kepala Disperindag Jatim ini.
Bambang, salah satu PNS di lingkungan Setdaprov Jatim menyambut bahagia adanya kepastian pencairan gaji ke-13.
"Alhamdulillah, uangnya bisa untuk bayar kebutuhan sekolah dua anak saya. Satu masuk SMP, satunya lagi masuk SMA," katanya. (Mujib Anwar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.