Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kesaksian Agus Dasar Penetapan Margriet Jadi Tersangka

Tersangka pembunuhan Angeline, Agustinus Tai Andamara menjadi saksi dalam kasus penelantaran Angeline dengan tersangka Margriet.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kesaksian Agus Dasar Penetapan Margriet Jadi Tersangka
ist
Angeline, Margriet Ch Megawe, beserta dua kakak angkatnya. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tersangka pembunuhan Angeline, Agustinus Tai Andamara menjadi saksi dalam kasus penelantaran Angeline dengan tersangka Margriet.

Kapolda Bali, Irjen Ronny F. Sompie, mengatakan berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus Angeline, pihaknya menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus penelantaran anak atas kesaksian Agus.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang memadai untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka.

"Kita telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ibu M (BACA: Margriet) sebagai tersangka," ungkap Sompie.

Ibu angkat Angeline, Margriet Ch Megawe (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran Angeline.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas