Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Rental, IRT di Gowa Gelapkan 43 Mobil

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 mobil yang sudah direntalkan ke beberapa warga di Gowa

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Modus Rental, IRT di Gowa Gelapkan 43 Mobil
Tribun Timur/Muthmainnah Amri
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Seorang ibu rumah tangga, Wirda (31), ditangkap anggota Polrestabes Makassar bersama Polsek Bontomarannu, karena kasus penggelapan mobil.

Warga BTN Zarinda, Desa Japing, Kecamatan Pattallassang, Gowa, ini ditangkap di Jl. Poros Malino, Kecamatan Bontomarannu, Sabtu (13/6/2015).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 mobil yang sudah direntalkan ke beberapa warga di Gowa. Dan diperkirakan ada 43 mobil yang sudah direntalkan.

Keterangan Kapolsek Bontomarannu, AKP Ahmad Hamdan, pelaku melakukan aksinya dengan modus merental mobil.

"Pelaku merental mobil di Makassar, dan kemudian dia rentalkan lagi di Gowa dan beberapa daerah lain. Barang bukti 11 mobil itu kita amankan dari masing-masing rumah warga yang merental," ujarnya.

Setiap merentalkan mobil rentalan itu, pelaku memasang harga antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per unit dengan waktu 10 bulan.

Berita Rekomendasi

"Uang hasil rental ini tidak dibayar ke rental sebelumnya. " ujarnya.

Kini ke 11 mobil tersebut sudah diamankan di Polrestabes Makassar beserta pelaku.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas