Modus Rental, IRT di Gowa Gelapkan 43 Mobil
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 mobil yang sudah direntalkan ke beberapa warga di Gowa
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Seorang ibu rumah tangga, Wirda (31), ditangkap anggota Polrestabes Makassar bersama Polsek Bontomarannu, karena kasus penggelapan mobil.
Warga BTN Zarinda, Desa Japing, Kecamatan Pattallassang, Gowa, ini ditangkap di Jl. Poros Malino, Kecamatan Bontomarannu, Sabtu (13/6/2015).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 mobil yang sudah direntalkan ke beberapa warga di Gowa. Dan diperkirakan ada 43 mobil yang sudah direntalkan.
Keterangan Kapolsek Bontomarannu, AKP Ahmad Hamdan, pelaku melakukan aksinya dengan modus merental mobil.
"Pelaku merental mobil di Makassar, dan kemudian dia rentalkan lagi di Gowa dan beberapa daerah lain. Barang bukti 11 mobil itu kita amankan dari masing-masing rumah warga yang merental," ujarnya.
Setiap merentalkan mobil rentalan itu, pelaku memasang harga antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per unit dengan waktu 10 bulan.
"Uang hasil rental ini tidak dibayar ke rental sebelumnya. " ujarnya.
Kini ke 11 mobil tersebut sudah diamankan di Polrestabes Makassar beserta pelaku.