Pasal-pasal yang Akan Menjerat Ibu Angkat Angeline
Polisi telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus penelantaran Angeline.
Editor: Hendra Gunawan
![Pasal-pasal yang Akan Menjerat Ibu Angkat Angeline](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lima-hari-operasi-balak-agung-polda-bali-ungkap-26-kasus-perjudian_20150429_215615.jpg)
TRIBUNEWS.COM, DENPASAR – Ibu angkat Margriet Christina Megawe akan dijerat pasat 77 UU No 23 Tahun 2003 tentang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Bali, Irjen Ronny F Sompie ketika berkunjung ke Kantor Kompas Gramedia Group Bali, Minggu (14/6/2015).
Ia menegaskan, pada pasal 77 disebutkan, siapa saja yang melakukan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Hingga saat ini, Margreit masih diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
“Pemeriksaan ibu M (Margriet) dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Bali,” ucap Sompie.
Sekedar diketahui, Margareit ditangkap di kediamannya, wilayah Canggu, Badung, Bali, Minggu (13/6/2015).
Kapolda Bali, Irjen Ronny F. Sompie, usai melakukan pengecekan terhadap pemeriksaan Margriet, mengatakan pihaknya telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus penelantaran Angeline.
"Ibu M (BACA: Margriet) telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sompie.
Ia mengatakan, penahanan Margriet akan diputuskan usai pemeriksaan.
"Kita juga belum melakukan pemeriksaan karena masih menunggu kuasa hukumnya," ucap Sompie.
Saat ini Margriet didampingi oleh anak kandungnya, Yvonne Megawe, di Ditreskrimum Polda Bali.
Sehari sebelumnya, tiga penasihat hukum Margriet Christina Megawe (50), mendadak mengundurkan diri, Sabtu (13/6/2015).
Para pengacara itu tidak secara jelas mengungkapkan alasan mengapa tak mau lagi mendampingi ibu angkat Angline tersebut.
Pengacara Poppy Eunike Nany Kustiani, melalui SMS kepada Tribun Bali mengatakan, mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Margriet berdasarkan beberapa pertimbangan.
"Kami memang memutuskan mengunduran diri karena sejumlah pertimbangan. Kami hanya menghindar saja," jelasnya.
Namun, ia menolak menjelaskan lebih detil alasan pengunduran diri.
"Silakan tanya kepada pihak kepolisian. Yang jelas kami saat ini memang mengundurkan diri," katanya. (Aloysius H Manggol)