Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal-pasal yang Akan Menjerat Ibu Angkat Angeline

Polisi telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus penelantaran Angeline.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pasal-pasal yang Akan Menjerat Ibu Angkat Angeline
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie saat menggelar jumpa pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (27/4/2015) sore. Menurut Sompie, sejak digelarnya Operasi Balak Agung mulai 24 April 2015 yang lalu, Polda Bali berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus perjudian di wilayah hukum Polda Bali. 

TRIBUNEWS.COM, DENPASAR – Ibu angkat Margriet Christina Megawe akan dijerat pasat 77 UU No 23 Tahun 2003 tentang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Hal tersebut dikatakan Kapolda Bali, Irjen Ronny F Sompie ketika berkunjung ke Kantor Kompas Gramedia Group Bali, Minggu (14/6/2015).

Ia menegaskan, pada pasal 77 disebutkan, siapa saja yang melakukan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Hingga saat ini, Margreit masih diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

“Pemeriksaan ibu M (Margriet) dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Bali,” ucap Sompie.

Sekedar diketahui, Margareit ditangkap di kediamannya, wilayah Canggu, Badung, Bali, Minggu (13/6/2015).

Kapolda Bali, Irjen Ronny F. Sompie, usai melakukan pengecekan terhadap pemeriksaan Margriet, mengatakan pihaknya telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus penelantaran Angeline.

Berita Rekomendasi

"Ibu M (BACA: Margriet) telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sompie.

Ia mengatakan, penahanan Margriet akan diputuskan usai pemeriksaan.

"Kita juga belum melakukan pemeriksaan karena masih menunggu kuasa hukumnya," ucap Sompie.

Saat ini Margriet didampingi oleh anak kandungnya, Yvonne Megawe, di Ditreskrimum Polda Bali.

Sehari sebelumnya, tiga penasihat hukum Margriet Christina Megawe (50), mendadak mengundurkan diri, Sabtu (13/6/2015).

Para pengacara itu tidak secara jelas mengungkapkan alasan mengapa tak mau lagi mendampingi ibu angkat Angline tersebut.

Pengacara Poppy Eunike Nany Kustiani, melalui SMS kepada Tribun Bali mengatakan, mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Margriet berdasarkan beberapa pertimbangan.

"Kami memang memutuskan mengunduran diri karena sejumlah pertimbangan. Kami hanya menghindar saja," jelasnya.

Namun, ia menolak menjelaskan lebih detil alasan pengunduran diri.

"Silakan tanya kepada pihak kepolisian. Yang jelas kami saat ini memang mengundurkan diri," katanya. (Aloysius H Manggol)

Tags:
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas