Penahanan Ibu Angkat Angeline Diputuskan Usai Pemeriksaan
- Ibu angkat Angeline, Margriet Ch Megawe (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran Angeline.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ibu angkat Angeline, Margriet Ch Megawe (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran Angeline.
Margareit ditangkap di kediamannya, wilayah Canggu, Badung, Bali, Minggu (13/6/2015).
Kapolda Bali, Irjen Ronny F. Sompie, usai melakukan pengecekan terhadap pemeriksaan Margriet, mengatakan pihaknya telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus penelantaran Angeline.
"Ibu M (BACA: Margriet) telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sompie.
Ia mengatakan, penahanan Margriet akan diputuskan usai pemeriksaan.
"Kita juga belum melakukan pemeriksaan karena masih menunggu kuasa hukumnya," ucap Sompie.
Saat ini Margriet didampingi oleh anak kandungnya, Yvonne Megawe, di Ditreskrimum Polda Bali.
Berita Rekomendasi