Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kak Seto: Hukum Mati Pembunuh Angeline!

Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia ibarat fenomena gunung es, tetapi tidak banyak diketahui publik.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kak Seto: Hukum Mati Pembunuh Angeline!
TRIBUN/DANY PERMANA
Aktivis anak Seto Mulyadi menyambangi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (23/5/2013). Pria yang biasa disapa Kak Seto tersebut mengunjungi penghuni tahanan KPK terkait konsultasi psikologi anak. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan kontributor KOMPAS.com, Syahrul Munir

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG — Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, mendesak agar pelaku pembunuhan terhadap Angeline di Bali dihukum mati.

Pria berkacamata yang akrab dipanggil Kak Seto itu menganalogikan bobot hukuman pembunuhan anak setara dengan kasus transaksi narkoba yang dilakukan di hadapan anak, yang juga dihukum mati.

"Kasus transaksi narkoba di depan anak, pelakunya dihukum mati. Apalagi ini, kasus pembunuhan," kata Kak Seto di sela acara Pagelaran Indonesia Mendongeng di Panggung Terbuka Candi Gedong Songo, Kabupaten Semarang, Senin (15/6/2015).

Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia ibarat fenomena gunung es, tetapi tidak banyak diketahui publik.

Untuk itu, dia meminta agar masyarakat yang menemukan kasus serupa segera melaporkannya kepada kepolisian.

Berdasarkan catatan di Komnas Perlindungan Anak, setiap tahun ada sekitar 3.000 kasus kekerasan terhadap anak.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pada tahun ini, sejak Januari hingga Mei, ada 339 kasus kekerasan terhadap anak.

Dari kasus tersebut, sekitar 50 persen merupakan kasus kekerasan seksual.

"Data kekerasan anak itu tercatat sejak tahun 2011 hingga Mei 2015 lalu. Kalau dirata-rata, ada sekitar 3.000 kasus per tahun," katanya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas