Sembilan Anggota Kopassus Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
"Total tersangka mencapai sembilan orang," kata Dandenpom IV/4 Solo, Letkol CPM Witono, Senin (15/6/2015).
Editor: Hasanudin Aco
![Sembilan Anggota Kopassus Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rumah-serma-zulkifli_20150604_210528.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Solo menambah dua tersangka kasus pengeroyokan (penganiayaan) anggota TNI AU yang terjadi di karaoke Bima, Sukoharjo, Minggu (31/5/2015) lalu.
Bertambahnya dua tersangka ini membuat total ada sembilan anggota Kopassus dari Grup II Kandang Menjangan, Sukoharjo yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Dua anggota Kopassus diserahkan hari Jumat (12/6/2015), sehingga total tersangka mencapai sembilan orang," kata Dandenpom IV/4 Solo, Letkol CPM Witono, Senin (15/6/2015).
Dandenpom menambahkan pihaknya telah memintai keterangan dari para tersangka yang baru diserahkan untuk penyelidikan lebih lanjut. "Pastinya masih akan berkembang terus sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Denpom gabungan se-Kodam Jateng," sambungnya.
Akan tetapi, dirinya masih enggan untuk membeberkan inisial duabanggota Kopassus yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ini. Sebelumnya diberitakan tujuh oknum Kopassus tersangka penganiayaan anggota TNI AU terancam 12 tahun penjara. Mereka adalah Serda Y, Serda G, Pratu D, Pratu L, Serda AA, dan Prada JML. (*)