Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seto Mulyadi: Hukum Mati Pembunuh Angeline

Seto Mulyadi, mendesak agar pelaku pembunuhan terhadap Angeline di Bali dihukum mati.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Seto Mulyadi: Hukum Mati Pembunuh Angeline
/henry lopulalan
Pemerhati anak Seto Mulyadi 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, mendesak agar pelaku pembunuhan terhadap Angeline di Bali dihukum mati.

Pria berkacamata yang akrab dipanggil Kak Seto itu menganalogikan bobot hukuman pembunuhan anak setara dengan kasus transaksi narkoba yang dilakukan di hadapan anak, yang juga dihukum mati.

"Kasus transaksi narkoba di depan anak, pelakunya dihukum mati. Apalagi ini, kasus pembunuhan," kata Kak Seto di sela acara Pagelaran Indonesia Mendongeng di Panggung Terbuka Candi Gedong Songo, Kabupaten Semarang, Senin (15/6/2015).

Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia ibarat fenomena gunung es, tetapi tidak banyak diketahui publik.

Untuk itu, dia meminta agar masyarakat yang menemukan kasus serupa segera melaporkannya kepada kepolisian.

Berdasarkan catatan di Komnas Perlindungan Anak, setiap tahun ada sekitar 3.000 kasus kekerasan terhadap anak. Sementara itu, pada tahun ini, sejak Januari hingga Mei, ada 339 kasus kekerasan terhadap anak.

Dari kasus tersebut, sekitar 50 persen merupakan kasus kekerasan seksual.

Berita Rekomendasi

"Data kekerasan anak itu tercatat sejak tahun 2011 hingga Mei 2015 lalu. Kalau dirata-rata, ada sekitar 3.000 kasus per tahun," katanya.(Kontributor Ungaran, Syahrul Munir)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas