Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapor Dibegal, Santi Kartika Malah Dijebloskan ke Penjara

Jajaran Polsek Cimanggung menetapkan Santi Kartika, warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, yang mengaku menjadi korban pembegalan motor

Editor: Sugiyarto
zoom-in Lapor Dibegal, Santi Kartika Malah Dijebloskan ke Penjara
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, CIMANGGUNG - Jajaran Polsek Cimanggung menetapkan Santi Kartika, warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Bandung yang mengaku menjadi korban pembegalan motor menjadi tersangka.

Pasalnya, Santi memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Santi Kartika melapor kepada pihak Polsek Cimannggung bahwa dirinya telah dibegal oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Raya Parakan Muncang, Kampung Cibogo, Desa Kahuripan, Kecamatan Cimanggung pada Selasa (12/5) bulan lalu.

Kapolsek Cimanggung, Kompol Taufan TS mengatakan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, motor milik tersangka yang berjenis Honda Beat bernomor polisi Z 6115 BN ternyata telah digadaikan kepada Aepuloh pada Selasa (12/5) pukul 07.00 WIB di Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

"Tersangka melapor ke kami bahwa dia menjadi korban pencurian dengan kekerasan, dengan modus diikuti ketiga orang pelaku dengan menggunakan satu sepeda motor dan membegal dengan cara menendang kendaraan tersangka hingga tersangka menangis," ujar Taufan kepada Tribun di Mapolsek Cimanggung, Rabu (17/6).

Taufan mengatakan, bahwa pihak kepolisian menemukan kejanggalan dari keterangan tersangka.

Terlebih bahwa ia mengaku dianiaya oleh pelaku pembegalan tanpa ada bekas-bekas penganiayaan di badan tersangka.

Berita Rekomendasi

Lalu, kata dia, Tim Reskrim Polsek Cimannggung melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya tim reskrim pada Senin (15/6) lalu menemukan kendaraan tersangka yang sudah digadaikan itu.

"Setelah mendapatkan laporan tim kami tidak percaya begitu saja, tim lalu mendatangi tkp dan mengolah tkp dengan dasar kejanggalan yang dilaporkan tersangka," ujarnya.(cr5)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas