Transaksi Wanita di Hotel Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur
Pengungkapan kasus human traficking tersebut, ketika salah satu mucikari melakukan transaksi penjualan wanita dibawah umur di salah satu hotel.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Rabu (17/6/2015) melakukan ekspose hasil tangkapan lima orang wanita yang terlibat kasus perdagangan wanita dan anak atau human trafficking.
Pengungkapan kasus human trafficking tersebut, ketika salah satu mucikari melakukan transaksi penjualan wanita dibawah umur di salah satu hotel di Kapuas, Selasa (16/6/2015) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Saat mereka melakukan transaksi di hotel itulah, kemudian kami menangkapnya dan mengamankan hingga lima orang perempuan, tiga orang korban wanita yang dijual dua orang berumur 15 tahun dan satu orang berumur 27 tahun serta dua orang yang diduga adalah mucikari," kata Kompol Idam Mahdi, Kasubdit Renakta (Remaja Anak dan Wanita) (Ditreskrimum) Polda Kalteng dan Kompol Ahmad Yani dari Timsus Reskrimum.