Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Bawah Ancaman Sabit OTK ini Perkosa Gadis 15 Tahun

Melati dipaksa melayani nafsu bejat alias diperkosa OTK hingga keperawanannya melayang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Di Bawah Ancaman Sabit OTK ini Perkosa Gadis 15 Tahun
net
Ilustrasi. 

Laporan Tribunnews Batam, Filemon Halawa

TRIBUNNEWS.COM, MERANTI -- Seorang anak perempuan di bawah umur, berinisial N (15), di Selatpanjang, Meranti, Riau, mendapatkan pelecehan seksual dari orang tak dikenal (OTK).

Melati dipaksa melayani nafsu bejat alias diperkosa OTK hingga keperawanannya melayang.

Kejadian berlangsung pada Selasa (16/6/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Batam dari sejumlah saksi warga sekitar, di malam kejadian N sedang menonton TV di ruang tamu.

Saat sedang santai menonton televisi tersebut, N juga sedang memegang sebuah ponsel genggam miliknya.

Saat itulah datang orang tidak dikenal dari pintu depan rumahnya yang kebetulan tidak terkunci.

BERITA TERKAIT

“Keluarga N mungkin sedang tertidur pulas jam segitu. Maklum daerah cepat orang tidur,”kata Gunawan, seorang saksi.

OTK yang datang memegang benda tajam berupa sabit dan langsung membekap N agar korban tidak berteriak.

Selain membekap, OTK pun meminta ponsel genggam korban dan mengancamnya agar tidak berteriak.

Selanjutnya OTK membawa N ke semak-semak belakang rumah korban yang jaraknya sekitar 100 meter

"N pun meronta-ronta kala itu,”tambah Gunawan.

Namun N tidak berdaya melawan orang yang membekapnya itu.

Di semak-semak ini lah diduga N diperkosa orang yang tidak diketahui identitasnya.

Atas peristiwa itu, N pun menceritakan pada keluarganya.

Lalu N didampingi keluarganya membuat laporan ke esokan harinya ke Mapolres Meranti.

Setiba di kantor polisi itu N menceritakan kronologis pada petugas.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH membenarkan adanya laporan kasus pemerkosaan tersebut.

“Ya benar,” kata Antoni pada Kamis (18/6/2015) pagi.

LP diterima dengan nomor LP /66/VI/2015/RIAU/KSPK KEP MERANTI, Tanggal 17 Juni 2015.

Setelah menerima laporan itu, petugaspun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan telah melakukan visum pada korban.

"Korban telah divisum. Kami juga telah mendatangi TKP dan melakukan penyidikan," tambah Antoni.

Lanjut Antoni, untuk memastikan kejadian itu secara hukum pidana yang berlaku telah memerikasa beberapa saksi.

Satu di antaranya R (25) warga Pertanian Rintis Ujung, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, yang tak lain keluarga N itu sendiri.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas