Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LSM: Pembunuh Engeline Tak Mungkin Satu Orang

Dari legal opinion yang kami sodorkan tadi, kami membaca ada tersangka lain selain Agus," kata Koordinator Simbol Bali

Editor: Sanusi
zoom-in LSM: Pembunuh Engeline Tak Mungkin Satu Orang
Tribun Bali
I Made Bawa alias Lolot bersama dengan dengan rekan-rekan mewakili seluruh keluarga besar Lolot Band ikut menyumbangkan boneka dan sebuah karangan bunga serta doa untum Angeline di Jalan Sedap Malam, No 26, Denpasar, Bali Selasa, (16/6/2015) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sebuah lembaga yang menamakan diri "Simbol Bali" menyerahkan legal opinion atau pendapat hukum kepada Kepala Polda Bali Irjen Ronny Franky Sompie untuk dijadikan pertimbangan dalam menyelesaikan kasus pembunuhan bocah Engeline.

Engeline adalah bocah berusia delapan tahun yang tewas dibunuh, dan jasadnya ditemukan terkubur di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar. "Dari legal opinion yang kami sodorkan tadi, kami membaca ada tersangka lain selain Agus," kata Koordinator Simbol Bali, Made Suardana, di Denpasar, Senin (22/6/2015).

"Kami sudah jelaskan pandangan hukum, dan pendapat hukum kami bahwa pembunuhan Engeline tidak murni dilakukan oleh satu orang. Kami sudah buatkan legal opinion berdasarkan data sekunder," kata Suardana.

Simbol Bali adalah elemen masyarakat yang terdiri dari advokat, tokoh masyarakat, tokoh adat, budayawan, tokoh agama, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali. Mereka bertandang ke Mapolda Bali dan diterima langsung oleh Kapolda Bali.

"Kami menyodorkan data sekunder karena data primer yang kami minta dari Polresta Denpasar, berupa BAP, kami tidak berhasil dapatkan. Kami bekerja keras menghasilkan data sekunder. Data sekunder itu kami susun dalam bentuk legal opinion dan sudah kami serahkan. Kami tidak mau (beri) bocoran karena sangat bersifat rahasia," kata dia.

Aksi Simbol Bali ini tak lain untuk menjerat pelaku sesungguhnya dan otak dari pembunuh Engeline yang diyakini lebih dari satu orang.

Sampai saat ini, Polresta Denpasar, yang menangani kasus pembunuhan Engeline, masih menetapkan satu tersangka bernama Agus Tay Hamba May, yang tak lain adalah pembantu di rumah Engeline. Sementara itu, ibu angkat Engeline, Margriet Megawe, menjadi tersangka kasus penelantaran anak dengan korban Engeline.(Kontributor Denpasar, Sri Lestari)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas