Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gudang Pupuk Bersubsidi Ilegal di Pemalang Digrebek Polisi

Satreskrim Polres Pemalang menggerebek sebuah gudang pupuk urea subsidi diduga ilegal milik Aminudin

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gudang Pupuk Bersubsidi Ilegal di Pemalang Digrebek Polisi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG - Satreskrim Polres Pemalang menggerebek sebuah gudang pupuk urea subsidi diduga ilegal milik Aminudin yang berada di Komplek Pasar Moga Desa Banyumudal Moga Kabupaten Pemalang.

Adapun penggerebekan itu dilakukan lantaran, Aminudin menjual pupuk produksi PT PUSRI. Sedangkan ia tidak memiliki izin resmi untuk menjual pupuk tersebut.

"Setelah kami lakukan penyelidikan laporan itu, kami lakukan penggerebekan gudang pupuk subsidi jenis urea produksi PT PUSRI," ujar Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo di Mapolres Pemalang, Selasa (23/6/2015).

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 10.450 ton pupuk urea produksi PT PUSRI yang disimpan di dalam kios dan gudang milik AA.

Diketahui, pupuk Urea diatas dibeli oleh Aminudin dari agen pengecer resmi Ahmad Mukhlisin warga Desa Clekatakan Pulosari sebanyak 8,5 Ton dan dari Imron sebanyak 2,5 Ton, dengan harga Rp 1.900 per Kg.

Kemudian ia menjual kepada para petani dengan harga Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) / Kg. Aminudin memang agen pengecer resmi pupuk produk PT Petrokimia Gresik, namun bukan merupakan agen resmi pupuk produksi PT PUSRI.

Berita Rekomendasi

Selama menjual pupuk urea produksi PT PUSRI, ia memperoleh keuntungan yang lumayan besar.

"Keuntungan dari jual pupuk ini hanya Rp 100 per kg. Belum sempat terjual semua pupuk di kios dan gudang, malah sudah digerebek pak polisi. Padahal, baru laku 500 kg saja," ujar dia.

Kapolres menyatakan bahwa anggota lapangan Satgas Penegakan Hukum Penyelewengan Pendistribusian Barang Bersubsidi (Satgas 7), melakukan pemantauan terhadap Kios / Gudang di Komplek Pasar Moga yang menampung pupuk urea bersubsidi.

"Saat ini barang bukti Pupuk disita dan pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pemalang, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, AA sudah terbukti melakukan perbuatan pidana lantaran, memiliki, menjual atau memperdagangkan barang dalam pengawasan pemerintah tanpa Izin. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas