Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penganiaya Kasus 'Hello Kitty' Diancam Cutter Oleh Pelaku Utama

Agenda sidang adalah mendengarkan pernyataan saksi meringankan dari pembela.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penganiaya Kasus 'Hello Kitty' Diancam Cutter Oleh Pelaku Utama
Tato Hello Kity yang menjadi penyebab awal penganiayaan keji terhadap LA 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Sidang kasus penganiayaan kasus tato Hello Kitty dengan terdakwa empat pelaku dewasa yaitu Maylisa Ayu Pertiwi, Muhammad Syahrizal, Rr Putri Wahyuning Dewi, dan Wulan Rizky kembali digelar pada Senin (22/6/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Agenda sidang adalah mendengarkan pernyataan saksi meringankan dari pembela.

Dalam sidang tersebut empat saksi yang dihadirkan merupakan orangtua dari keempat terdakwa. Selain itu keempat terdakwa juga memberikan kesaksian mengenai penganiayaan mereka terhadap korban LA.

Kesemua terdakwa mengaku ikut menganiaya LA lantaran diajak tersangka Ratih yang hingga kini masih buron dan merasa takut dengannya.

"Saya takut, tapi dibilangin Ratih tidak apa-apa karena banyak temannya," ujar salah satu terdakwa Wulan.

Satu-satunya terdakwa pria, Syahrizal bahkan membenarkan pernah diancam dengan pisau cutter oleh Ratih agar ikut menganiaya LA.

Berita Rekomendasi

Para terdakwa pun mengaku menyesal telah ikut menganiaya LA dan tidak ingin mengulangi perbuatannya lagi.

Sidang selanjutnya menurut ketua Majelis Hakim, Sulistyo MDP akan digelar pada 29 Juni nanti dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Karena kita menghormati mereka yang mau mudik dan lebaran saya harap sidang selanjutnya tidak ada penundaan," tandasnya.

Meski begitu, sidang selanjutnya terancam molor karena penyusunan rencana tuntutan tidak hanya disusun oleh Kejaksaan Negeri Bantul, namun pihak Kejaksaan Agung juga turun tangan.

"Kalau bisa lebih lama, karena tuntutannya ada dari Kejaksaan Agung juga," jelas JPU Yozephin Purworini.

Meski begitu, pihak JPU menyepakati permintaan Majelis Hakim untuke mengusahakan penyelesaian tuntutan pada 29 Juni. (tribunjogja.com)

Tags:
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas