Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Kurir Jaringan Narkoba Lapas Magelang

Pria berinisial HDK ditangkap polisi lantaran diduga sebagai kurir narkoba di Lapas kelas IIA Magelang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Polisi Tangkap Kurir Jaringan Narkoba Lapas Magelang
Surya/Didik Mashudi
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Pria berinisial HDK ditangkap polisi lantaran diduga sebagai kurir narkoba di Lapas kelas IIA Magelang.

Dari tangannya, polisi menyita 11 paket narkoba jenis sabu seberat 5,5 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Magelang, AKP Eko Sembono, memaparkan, HDK diduga masuk jaringan peredaran narkoba yang diotaki oleh salah seorang narapidana di Lapas IIA Magelang.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyidikan atas dugaan tersebut.

"Kami baru menangkap kurirnya bersama barang bukti sabu-sabu seberat 5,5 gram," kata Eko, Selasa (23/6/2015).

Eko menerangkan, tersangka HDK ditangkap di Jalan Sanjaya, Dusun Pepe, Desa Wonolelo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang seusai mengambil paket sabu.

Sedianya, barang haram itu akan diantar kepada seseorang di pertigaan Canguk, Kota Magelang.

Berita Rekomendasi

Dari catatan polisi, sebut Eko, HDK pernah terjerat hukum atas kasus yang sama pada tahun 2014.

HDK harusnya menjalani penjara 20 bulan mulai Februari 2014-Oktober 2015. Namun sejak 6 April 2015, sopir ekspedisi itu menerima pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas IIA Magelang.

Kepada polisi, warga Dusun Japuan, Desa Tanjung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang mengaku hanya bertindak sebagai pengantar sabu dari seorang narapidana Lapas IIA Magelang berinisial PL.

Narapidana kasus sabu tersebut diduga menjadi salah satu pengendali peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Magelang.

"Tersangka HDK akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," tegas Eko. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas