Berkas Ceceran Darah di Lantai Jadi Petunjuk Polisi Temukan Sabu
Bekas darah yang menempel di lantai kamar sampai ke dalam kamar mandi, mengarahkan polisi pada closet yang di dalamnya terdapat potongan bong.
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sat Opsnal Polsek Bukit Raya, Selasa (23/6/2015) malam mengamankan tiga orang tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dari operasi cipta kondisi (cipkon) di Liberty Hame Stay, Jalan Punai, Parit Indah. Salah seorang tersangka nekat mematahkan bong atau alat pengisap sabu-sabu yang terbuat dari kaca, dengan tangannya.
Usahanya itu, justru memberikan petunjuk dan memperkuat polisi adanya barang ilegal tersebut di dalam kamar. Pasalnya, bekas darah yang menempel di lantai kamar sampai ke dalam kamar mandi, mengarahkan polisi pada closet yang di dalamnya terdapat potongan bong.
"Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti. Namun, justru kami mendapat barang bukti yang lebih besar," ujar Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Bahari Abdi.
Ketiga tersangka yang diamankan polisi, yakni Vinod Mera (33) warga Jalan Lintas Sumatera Jorong Kiliran Jao Provinsi Sumatera Barat, Ujang Hok (40), Kiliran Jao Provinsi Sumatera Barat serta Yusiana Latifa (20) warga Jalan Lintas Sumatera Jorong Kiliran Jao Provinsi Sumatera Barat. Nama terakhir disebut adalah istri dari tersangka Vinod.