Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 PNS Pemkab Pelalawan Positif Narkoba Tak Dapat Kenaikan Pangkat

Sebanyak 12 PNS Pemkab Pelalawan positif narkoba. Mereka mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Editor: Y Gustaman
zoom-in 12 PNS Pemkab Pelalawan Positif Narkoba Tak Dapat Kenaikan Pangkat
Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung
Sebanyak 12 PNS Pelalawan positif menggunakan narkoba berupa sabu dan ekstasi. Pemkab Pelalawan menyanksi mereka penundaan kenaikan pangkat selama setahun tahun, Kamis(25/6/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Sebanyak 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, terbukti mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang berdasar hasil tes urine mereka.

Pemkab Pelalawan tidak tinggal diam mengetahui 12 abdi negara yang ketahuan menyalahgunakan narkoba. Pemkab Pelalawan telah mempersiapkan hukuman bagi para PNS tersebut.

"Sanksinya penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Ini konsekuensi bagi mereka yang terbukti atau positif narkoba," terang Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Mukhlis, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (25/6/2015).

Para oknum PNS pengguna narkoba itu diwajibkan mengikuti assesment di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau. Dalam satu tahun ke depan, mereka sudah harus bebas narkoba. Tentunya dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lanjutan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas