12 PNS Pemkab Pelalawan Positif Narkoba Tak Dapat Kenaikan Pangkat
Sebanyak 12 PNS Pemkab Pelalawan positif narkoba. Mereka mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Sebanyak 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, terbukti mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang berdasar hasil tes urine mereka.
Pemkab Pelalawan tidak tinggal diam mengetahui 12 abdi negara yang ketahuan menyalahgunakan narkoba. Pemkab Pelalawan telah mempersiapkan hukuman bagi para PNS tersebut.
"Sanksinya penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Ini konsekuensi bagi mereka yang terbukti atau positif narkoba," terang Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Mukhlis, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (25/6/2015).
Para oknum PNS pengguna narkoba itu diwajibkan mengikuti assesment di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau. Dalam satu tahun ke depan, mereka sudah harus bebas narkoba. Tentunya dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lanjutan.