Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harianto Mencuri di Tiga Rumah Warga, Uangnya Buat Beli Pompong

Harianto, seorang nelayan nekat mencuri tiga rumah warga Tanjunguban, Bintan. Ia mengaku mencuri lantaran membutuhkan uang untuk membeli pompong.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Harianto Mencuri di Tiga Rumah Warga, Uangnya Buat Beli Pompong
Tribun Batam/Ahmad Yani
Harianto (26), seorang nelayan nekat mencuri tiga rumah warga Tanjunguban, Bintan. 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ahmad Yani

TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Harianto (26), seorang nelayan nekat mencuri tiga rumah warga Tanjunguban, Bintan. Ia mengaku mencuri lantaran membutuhkan uang untuk membeli pompong.

Akibat aksinya tersebut Harianto dibekuk aparat Kepolisian Resort (Polres) Bintan dan Polsek Bintan Utara, Rabu (24/6/2015) malam.

Tersangka pembobolan tersebut ditangkap ketika sedang berada dalam rumahnya di Kampung Mentigi Tanjunguban.

Ia ditangkap sedang tidur. Harianto pun tak dapat mengelak seketika polisi menemukan barang hasil curian di dalam rumahnya tersebut.

Dihadapan penyidik Harianto yang baru 5 bulan terakhir menjadi nelayan mengakui melakukan pencurian di tiga rumah yang berada di Jalan RE Martadinata, kemudian rumah warga di depan Wisma Pesona dan salah satu rumah di Kampung Kamboja, Tanjunguban Selatan.

Pria berkulit sawo matang dan berambut ikal itu mengaku melakukan pencurian sejak 5 bulan lalu. Hasil curian tersebut ia gunakan untuk membeli pompong dan menjadi nelayan.

"Saya curi, kemudian saya belikan pompong hasil dari curian, kemudian saya berhenti mencuri dan menjadi nelayan," katanya, Kamis (25/6/2015) di Mapolsek Bintan Utara.

Pihaknya juga sedang mengembangkan dan menangkap pelaku yang tinggal di Kampung Mentigi, Tanjunguban Kota.

"Dari hasil penangkapan tersebut, kami mengamankan beberapa barang hasil curian dengan nilai puluhan juta rupiah, yakni 4 unit HP, perhiasan, 2 dompet, senapan angin, uang kuno dan pecahan mata uang asing bernilai jutaan rupiah. Sedangkan hasil curian berupa uang tunai sudah digunakan untuk membeli pompong," sebutnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan pompong yang dibeli dari hasil mencuri tersebut. Dari perbuatan tersangka, saat ini ia sedang merunduk di jeruji besi dengan ancaman Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas