Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembawa Ganja 40 Kilogram Ini Klaim Hanya Bawa Ikan Asin dan Emping

Deni pura-pura tidak tahu. Barang yang dibawanya ia kira ikan asin, kerupuk emping, ternyata ganja kering 40 kilogram.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua pria asal Aceh, Deni Mirza (30) dan Muhamad Riski Gustian (25), ditangkap kepolisian di Pelabuhan Beton Sekupang, setelah kedapatan membawa ganja, Rabu (25/6/2015), sekitar pukul 12.00 WIB.

Dan dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan sebanyak 35 paket ganja dengan berat total sekitar 40 kilogram. Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan membawa ganja kering asal Aceh melalui jalur laut.

Deni mengangkut puluhan paket ganja yang dimasukkan ke dalam kardus dari Pelabuhan Belawan Medan menuju Batam menggunakan Kapal Kelud. Sementara rekannya Riski telah menunggu di pelabuhan.

Deni kepada Tribun Batam mengaku dirinya sekali tidak mengetahui kalau yang dibawanya itu ternyata ganja. "Yang nitip bilangnya itu ikan asin, kerupuk emping dan sejumlah makanan ringan lainnya," terangnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas