Pembawa Ganja 40 Kilogram Ini Klaim Hanya Bawa Ikan Asin dan Emping
Deni pura-pura tidak tahu. Barang yang dibawanya ia kira ikan asin, kerupuk emping, ternyata ganja kering 40 kilogram.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua pria asal Aceh, Deni Mirza (30) dan Muhamad Riski Gustian (25), ditangkap kepolisian di Pelabuhan Beton Sekupang, setelah kedapatan membawa ganja, Rabu (25/6/2015), sekitar pukul 12.00 WIB.
Dan dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan sebanyak 35 paket ganja dengan berat total sekitar 40 kilogram. Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan membawa ganja kering asal Aceh melalui jalur laut.
Deni mengangkut puluhan paket ganja yang dimasukkan ke dalam kardus dari Pelabuhan Belawan Medan menuju Batam menggunakan Kapal Kelud. Sementara rekannya Riski telah menunggu di pelabuhan.
Deni kepada Tribun Batam mengaku dirinya sekali tidak mengetahui kalau yang dibawanya itu ternyata ganja. "Yang nitip bilangnya itu ikan asin, kerupuk emping dan sejumlah makanan ringan lainnya," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.