Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perusakan Situs Kota China Dilaporkan ke DPR

Situs Kota China di Medan Marelan, terancam digusur pengembang lokal. Di situ tersebut masuk kawasan cagar budaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Perusakan Situs Kota China Dilaporkan ke DPR
Tribun Medan/Ammar
Terlihat buldozer pengembang perumahan mengorek dan meratakan tanah di kawasan Situs Kota China di Medan, Rabu (24/6/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Abul Muamar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pendiri Museum Situs Kota China di Medan Marelan, Ichwan Azhari melaporkan perusakan yang dilakukan seorang pengembang di kawasan Situs Kota China ke Komisi X DPR RI.

"Saya sudah melaporkan kasus ini ke Pak Sofyan Tan kemarin. Hari ini saya juga melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan," ujar Ichwan kepada Tribun Medan, Kamis (25/6/2015).

Ichwan juga menyampaikan pesan pendek kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan. Berikut isinya, "Sesuai SMS kami semalam, telah terjadi pembuldozeran struktur candi Situs Kota China oleh developer. Di situs itu bapak termasuk pejabat Pemko hadir (2012) demi pentingnya situs itu. Pembuldozeran tepat sisi pagar Awning Pelindung runtuhan Candi milik Budpar Medan. Kami angkat ini jadi isu nasional."

Ichwan mengatakan, kawasan yang dibuldozer oleh pihak pengembang tersebut merupakan zona prioritas utama dalam Situs Kota China. Ia menyayangkan Pemko Medan terkesan tidak peduli dengan Situs Kota China.

"Kemarin tim dari Balai Arkeologi (Balar) Medan sudah turun dan sedang membuat laporan ke pusat dan instansi terkait. Juga telah kami beritahukan ke BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Pusat dan Banda Aceh," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia memastikan pihak pengembang tak mengantongi izin pembangunan di situs itu. Menurut Ichwan, pengembang di lokasi merupakan level kampung yang membeli tanah satu hektare lalu membuat kapling sendiri.

"Mereka bukan bangun perumahan modusnya. Pembeli kapling hanya bangun sendiri tanpa perlu IMB. Masalahnya, kenapa Pemko tidak segera membuat SK Cagar Budaya untuk menghambat perusakan itu. Lalu membeli lahannya untuk ruang terbuka hijau. Taman arkeologi misalnya," katanya.

"Wali kota dan Pemko Medan bisa digugat karena melakukan pembiaran situs yang sudah berkali-kali dikunjungi. Bahkan Eldin sebagai wali kota sudah membuka seminar Kota China di Soechi Hotel tahun 2013 lalu yang menghadirkan Mc Kinnon dari Inggris, Pak Heidi dari Arkenas Jakarta. Mereka bisa kena pidana. Ini akan kita angkat jadi kasus nasional," lanjut Ichawan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas