Polda Sumut SP3-kan Kasus Usaha Pemerkosaan Anggota DPRD
Kasus upaya pemerkosaan Yesika Pratiwi Sidabalok anggota DPRD Kota Pematangsiantar oleh Denny Torang Siahaan dihentikan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Royandi Hutasoit
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Kasus upaya pemerkosaan Yesika Pratiwi Sidabalok anggota DPRD Kota Pematangsiantar oleh Denny Torang Siahaan yang juga adalah anggota DPRD Siantar ternyata sudah dihentikan.
Hal ini diutarakan oleh Kasat Reskrim, AKP Arnold Julius Simanjuntak ketika berbincang di Mapolres Siantar, Rabu (24/6/2015).
"Sudah lama itu di SP3-kan. Itu atas rekomendasi dari Polda Sumut," ujarnya.
Ia mengatakan, setelah menerima laporan dari Yesika, Polres Siantar menyerahkan kasus ini ke Polda Sumut.
"Kami sudah lakukan gelar perkara disini. Karena kami rasa tidak bisa dilanjutkan disini, maka kami limpahkan ke Polda Sumut, untuk lebih lengkapanya ke Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak," ujarnya.
Hal senada juga dituturkan oleh Kanit PPA Polres Siantar Ipda Zulkarnain.
"Sudah kami SP3 kasus tersebut, tanggal 23 Mei lalu. Atas rekomendasi dari Polda Sumut," ujarnya.
Menurutnya, di Polda Sumut kasus ini sudah beberapa kali digelar.
"Kasus ini kan dilimpahkan ke Polda Sumut, disana dilakukan penyidikan. Setelah itu ada beberapa gelar perkara, akhirnya mereka mengeluarkan surat rekomendasi supaya di lakukan pemberhentian penyelidikan perkara (SP3)," katanya. (Royandi Hutasoit)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.