Tiga Pejabat Muratara jadi Tersangka Suap CPNS 2014
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penyuapan terkait seleksi CPNS 2014 di Kabupaten Muratara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penyuapan terkait seleksi CPNS 2014 di Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumsel.
Kepala Subdirektorat I Dittipikor Bareskrim Polri, AKBP Ade Deriyan mengatakan tiga tersangka tersebut yakni M Rifai (Kabag Hukum), Hamka Jabil (Kabag Kepegawaian) dan Tarmizi (Pjs Kabag Hukum Kabupaten Musi Rawas Utara/Muratara).
"TM (Tarmizi) merupakan tersangka ketiga, dia juga merupakan adik ipar Plt Bupati 2014 (Akisropi). Sementara tersangka lainnya, sudah masuk tahap pemberkasan dan siap sidang," ucap Deriyan, Kamis (26/6/2015) di Bareskrim.
Deriyan menambahkan atas perbuatannya tersangka Tarmizi dikenakan Pasal 12a, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Tipikor. Sementara barang bukti yang disita, sama dengan barang bukti yang sudah diserahkan saat perkara awal dengan tersangka M Rifai yakni uang Rp 1,99 miliar dan beberapa dokumen.
Perkara tersebut diawali dengan adanya proses pengadaan CPNS dalam pembentukan struktur Kabupaten baru di Musi Rawas Utara.
Dalam proses tersebut, MR ditugaskan oleh Bupati Musi Rawas Utara (AA) untuk melakukan pengurusan pengadaan CPNS di Kementerian PAN dan RB.
Namun dalam melakukan seleksi, MR menerima suap dalam rangka meluluskan pelamar CPNS di Kabupaten Musi Rawas Utara. Dalan proses penyidikan, Bareskrim juga melakukan serangkaian penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan di kantor Bupati Muratara dan kediaman pribadi Penjabat Bupati Muratara Akisropi Ayub. Termasuk rumah tersangka Tarmizi yang berada di Jalan Jendral Sudirman Gg Cemara II Nomor 34 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan tersangka Muhammad Rifai di Jalan Rambutan Kelurahan Megang, juga ikut digeledah.