Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Bidik Bupati Barru

Victor saat dihubungi menyebutkan bahwa pihaknya menduga Bupati Barru telah menerima gratifikasi berupa mobil mewah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bareskrim Polri Bidik Bupati Barru
tribunnews.com/theresia felisiani
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Mabes Polri mengendus dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur. Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan Polisi sudah mengantongi sejumlah bukti.

Victor saat dihubungi menyebutkan bahwa pihaknya menduga Bupati Barru telah menerima gratifikasi berupa mobil mewah dari berbagai pihak. Gratifikasi tersebut diterima sang Gubernur dengan melibatkan sang istri, yakni Andi Citta Mariogi. Polisi juga sempat mengundang istri bupati untuk diperiksa di Jakarta, namun ia tidak memenuhi undangan Polisi.

"Kemarin istrinya dipanggil sebagai saksi dulu, tapi nggak datang, ini nanti akan kami panggil juga kedua kali istrinya, dan bupati sebagai saksi," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima TRIBUNnews.com, salah satu dugaan korupsi yang tengah didalami Polisi adalah terkait pelabuhan Garongkong di kabupaten Barru. Sang bupati diduga tidak mematuhi peraturan daerah nomor 1 tahun 2015, dengan tidak membentuk Perusahaan Daerah Kepelabuhan dan Pelayaran.

Namun pemerintah Kabupaten Barru memberikan izin prinsip pada sejumlah perusahaaan untuk melakukan aktivitasnya di pelabuhan, namun uang pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK07/2011, Kabupaten Barru juga menerima uang sebesar Rp 2‎2.501.381.000 dari, namun uang itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Bupati justru mengalirkan uang tersebut ke setidaknya empat yayasan yang berbeda.

Berita Rekomendasi

Bupati diduga menerima gratifikasi berupa satu unit Toyota Alphard bernomor Polisi DD 61 AS berwarna hitam, dari PT.Cipta Bhara Bata dan PT.Jaya Bakti. Gratifikasi tersebut terkait pencairan dana pembangunan ruko dan sejumlah pasar.‎

Ia juga menerima gratifikasi berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport nomor Polisi DD 1‎727, terkait proyek di pelabuhan Garongkong. Mobil tersebut didaftarkan atas nama istri bupati.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas