Margriet Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Margriet Christina Megawe (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan putri angkatnya Engeline (8).
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Margriet Christina Megawe (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan putri angkatnya Engeline (8). Dia dikenai pasal pembunuhan berencana.
"Margriet dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP yang masuk dalam pembunuhan berencana serta dikenakan pasal penelantaran anak yang sebelumnya sudah ditetapkan terhadap Margriet dalam kasus penelantaran anak," kata Kepala bidang Humas Polda Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Minggu (28/6/2015) malam.
Tersangka lainnya, Agus Tay Hamba May (25) yang terlebih dulu menjadi tersangka dikenakan Pasal 340 junto 56 KUHP terkait pembunuhan berencana, yang dalam hal ini peran Agus adalah turut serta.
(Baca Juga: Polisi: Agus Hanya Bantu Mengubur Engeline, Margriet Otak Pembunuhan)
"Lalu rincian masing-masing peran mereka, nanti di persidangan akan kita sampaikan. Yang jelas Agus adalah membantu melakukan. Jangan terlalu jauh karena sudah materi penyidikan, tunggu di persidangan saja," kata Hery.
Hery juga menegaskan, proses penanganan kasus ini masih berjalan dan belum selesai. Hery pun menolak untuk memberikan keterangan spesifik tentang peran masing-masing tersangka, dengan alasan sudah masuk ke materi penyidikan.(Kontributor Denpasar, Sri Lestari)