Margriet Jadi Tersangka Pembunuh Angeline, Hotma Sitompoel Kecewa
Pengacara Margriet Christine Megawe, Hotma Sitompoel mengatakan kekecewaannya atas pernyataan Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengacara Margriet Christine Megawe, Hotma Sitompoel mengatakan kekecewaannya atas pernyataan Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie yang menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline, Minggu (28/6/2015).
Hotma mengatakan, sejak jauh hari, meskipun belum ada bukti kuat, Kapolda sudah menyatakan akan ada tersangka baru.
Karena itu, ia khawatir bahwa penentuan tersangka terhadap Margriet bukan berdasarkan bukti yang kuat, tetapi karena desakan publik.
"Ini yang kami sesalkan, belum ada bukti yang kuat sudah mengatakan akan ada tersangka baru. Ini yang kami sesalkan," kata Hotma Sitompoel dari Jakarta saat dihubungi Tribun Bali.
Sebelumnya, penyidik Polda Bali meneapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).
Pihak kepolisian memiliki bukti kuat keterlibatan dia dalam pembunuhan tersebut.
“Betul sekali, saya sudah mendapatkan laporan bahwa Margriet ditetapkan tersangka atas pembnuhan anaknya,” ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti saat dihubungi kompas.com, Minggu (28/6/2015).
Berdasarkan laporan yang diterima Kapolri, polisi mendasarkan penetapan tersangka terhadap Margreit atas tiga alat bukti.
Pertama atas kesaksian tersangka pertamana, yakni Agustinus Tai.
“Bukti kedua hasil analisis laboratorium forensic.
Ketiga petunjuk di tempat kejadian perkara. Keterlibatan Margriet membunuh Angeline sangat kuat,”lanjut Kapolri.
Saat ini, lanjut Badrodin, penyidik masih terus mendalami apa motif Margriet memunuh sang anak angkat.
Polisi juga masih menyelidiki adakah tersangka lain.(*)