Polisi Belum Informasikan Penetapan Tersangka Pada Hotma Sitompoel
Penetapan tersangka terhadap Margriet Christina Megawe ternyata belum disampaikan langsung secara resmi kepada kuasa hukum Margriet, yakni Hotma
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penetapan tersangka terhadap Margriet Christina Megawe ternyata belum disampaikan langsung secara resmi kepada kuasa hukum Margriet, yakni Hotma Sitompoel.
Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie saat dihubungi Tribun Bali menjelaskan akan segera memberikan informasi terkait penetapan ini kepada Hotma Sirompoel.
“Secepatnya akan kami sampaikan kepada kuasa hukum ibu M,” ujar Sompie melalui selularnya. Sebelumnya, penyidik Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).
Pihak kepolisian memiliki bukti kuat keterlibatan dia dalam pembunuhan tersebut.
“Betul sekali, saya sudah mendapatkan laporan bahwa Margriet ditetapkan tersangka atas pembnuhan anaknya,” ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti saat dihubungi kompas.com, Minggu (28/6/2015).
Berdasarkan laporan yang diterima Kapolri, polisi mendasarkan penetapan tersangka terhadap Margreit atas tiga alat bukti.
Pertama atas kesaksian tersangka pertamana, yakni Agustinus Tai.
“Bukti kedua hasil analisis laboratorium forensic. Ketiga petunjuk di tempat kejadian perkara. Keterlibatan Margriet membunuh Angeline sangat kuat,” lanjut Kapolri.
Saat ini, lanjut Badrodin, penyidik masih terus mendalami apa motif Margriet membunuh sang anak angkat.
Polisi juga masih menyelidiki adakah tersangka lain.(*)