Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Belum Terima Surat Perintah Penyidikan Margriet

Sebelumnya, kasus Margriet sebagai tersangka kasus penelantaran anak masuk Kejati Bali

Editor: Sanusi
zoom-in Kejaksaan Belum Terima Surat Perintah Penyidikan Margriet
tribun bali
Margriet C Megawe 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Eviera Paramita Sandi dan Edy Suwiknyo

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Usai dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline, hingga Senin (29/7/2015), kejaksaan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Margriet.

Padahal penetapan tersangka sudah diumumkan dan polisi sedang melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, kasus Margriet sebagai tersangka kasus penelantaran anak masuk Kejati Bali, namun untuk penetapan tersangka pada kasus pembunuhan ini belum jelas SPDP-nya akan dikirimkan ke mana.

Kasipenkum Kejati Bali, Ashari Kurniawan, mengatakan hingga kemarin pihaknya belum menerima SPDP yang dimaksud.

"Saya cek di pidana umum SPDP tidak atau belum ada," ujarnya, Senin (29/6/2015).

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Herry Wiyanto, mengatakan SPDP sudah diserahkan kepada Kejati Bali.

Berita Rekomendasi

Herry mengatakan, untuk kasus Margriet sudah diserahkan oleh Polresta Denpasar. "Penetapan tersangka Margriet ini merupakan kepanjangan dari tersangka Agus. Jadi SPDP-nya juga merupakan SPDP-nya Agus," ujar Kombes Herry.

Jika kasus pembunuhan yang disangkakan kepada Margriet kini berada di Polda Bali namun disidik oleh Polresta Denpasar, apabila kasus tersebut ditangani oleh Polresta Denpasar maka penanganannya biasanya dilakukan oleh Kejari Denpasar.

Namun demikian sama halnya seperti di Kejati Bali, Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahrir Sagir mengatakan SPDP-nya belum ada.

"Saya belum cek pastinya, tapi sepertinya hari ini belum ada SPDP-nya masuk," tutur Syahrir.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas